MEKANISME /alur pelayanan vaksinasi COVID-19 baik di Puskesmas, fasilitas pelayanan kesehatan lainnya maupun pos pelayanan vaksinasi, telah diatur dalam Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor Kemenkes, nomor: HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Sasaran penerima vaksin COVID-19 yang telah melakukan registrasi ulang dan datang tepat waktu sesuai jadwal di lokasi yang telak ditentukan, akan melakukan pendaftaran dan registrasi di Meja 1. Kemudian petugas akan melakukan skrinning di Meja 2, dilanjutkan dengan pelaksanaan vaksinasi di meja 3 dan pencatatan hasil vaksinasi di meja 4.
Saat ini, vaksinasi masih ditujukan kepada tenaga kesehatan. Cari tahu serba-serbi tentang vaksin di tautan: http://s.id/infovaksin. Mari kita sukseskan program vaksinasi agar pandemi dapat segera berakhir.[***]
Covid19.go.id