Sumselterkini.co.id, Sekayu – Para buruh dan pekerja khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin patut bersyukur karena Upah Minimum Kabupaten Muba Tahun 2023 naik menjadi RP 3.502.873 atau mengalami kenaikan 7.72 % dari Upah Minimum Tahun 2022.
Penetapan kenaikan UMK Muba tersebut telah disetujui Gubernur Sumsel melalui Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor : 906/KPTS/Disnakertrans/2022 Tanggal 6 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023.
Kenaikan Upah ini berlaku mulai 1 Januari 2023 dan Wajib dilaksanakan oleh Seluruh Perusahaan di Wilayah Muba.
“Alhamdulillah kami informasikan bahwa UMK Kabupaten Muba pada 2023 mendatang akan naik, ini tentu menjadi kabar gembira bagi para karyawan atau buruh yang ada di Kabupaten Muba,” ujar Pj Bupati Muba Drs H Apriyadi MSi.
Lanjutnya, berdasarkan Pasal 81 angka 63 Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan Bahwa Bagi Pengusaha yang membayar Upah Lebih rendah dari Upah Minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100.000.000.
Untuk itu Apriyadi menghimbau dengan telah ditetapkannya kenaikan UMK, tidak ada pengusaha atau perusahaan yang membayar upah di bawah standar upah minimum yang berlaku.
“Jika ada perusahaan yang membayar upah pekerja di bawah standar upah minimum, mereka bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tandasnya.
Dikesempatan lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba Mursalin menuturkan kenaikan UMK yang diusulkan oleh Pj Bupati Muba hasil dari kesepakatan dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Muba dalam Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Muba, di Kantor Disnakertrans Muba, pada 30 November 2022 lalu.
“Kita bersyukur rekomendasi kenaikan UMK ini telah disahkan Pak Gubernur, semoga ini dapat bermanfaat bagi kesejahteraan buruh atau pekerja di Kabupaten Muba, yang nantinya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.[***]