Berlaku Mulai 1 Januari 2023
Tok..tok..,Berlaku Mulai 1 Januari 2023, UMK Muba Tahun 2023 Naik jadi Rp3.502.873
- calendar_month Rabu, 7 Des 2022
- visibility 884
- 0Komentar
Sumselterkini.co.id, Sekayu – Para buruh dan pekerja khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin patut bersyukur karena Upah Minimum Kabupaten Muba Tahun 2023 naik menjadi RP 3.502.873 atau mengalami kenaikan 7.72 % dari Upah Minimum Tahun 2022. Penetapan kenaikan UMK Muba tersebut telah disetujui Gubernur Sumsel melalui Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor : 906/KPTS/Disnakertrans/2022 Tanggal […]
