Pemkab Muba melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) bagi Pemdamping Anak di Kabupaten Musi Banyuasin berlangsung di Gambo Hotel dan Residence Sekayu, Senin (29/08/2022).
Pembukaan pelatihan konvensi hak anak (KHA) ini ditandai dengan penyematan tanda peserta dan dibuka oleh Pj Bupati H Apriyadi yang diwakili Kepala DPPPA Muba Dewi Kartika SE MSi, hadir sebagai narasumber dalam pelatihan ini Faisal Cakra Buana, Yusuf Alfarisih dari yayasan Bina sejahtera Indonesia.
Diikuti peserta dari para pendamping anak diantaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan,Disdukcapil, RSUD Sekayu, pengadilan Agama Sekayu, SLB Sekayu, UPPA Polres, Lapas Sekayu, Dinsos, PKK Kabupaten, Puskesmas, Perangkat Desa, Guru (SD, SMP, dan SMA), pengurus panti asuhan, forum anak, karang taruna dan instansi terkait.
Kepala DPPPA Muba Dewi Kartika SE MSi mengatakan bahwa hak-hak anak merupakan bagian integral dari hak asasi manusia yang merupakan anugerah tuhan yang diberikan kepada manusia sejak dalam kandungan. Negara bukan pemberi ham, tetapi negara melaksanakan kewajiban atas terlaksananya ham bagi seluruh rakyatnya yang meliputi menghormati, memenuhi dan melindungi.
“Pelatihan ini dilaksanakan untuk menyediakan sumber daya manusia yang terlatih dan memahami tentang Konvensi Hak Anak (KHA) secara utuh, sehingga dapat mengembangkan kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam implementasi Konvensi Hak Anak di Kabupaten Muba,”ungkapnya.
Selain memberikan pemahaman kepada para pemangku kebijakan, Lanjut Dewi pelatihan ini juga diharapkan dapat memberikan hasil meningkatnya kapasitas sumber daya manusia di bidang perlindungan dan pemenuhan hak anak, berkembangnya langkah-langkah strategis dalam implementasi pemenuhan hak anak berdasarkan isi Konvensi Hak Anak.[***]