Peningkatan penyerapan PDN Kabupaten Musi Banyuasin saat ini berdasarkan data RUP telah mencadangkan belanja pengadaan barang/jasa sebesar 98,97 persen dari total belanja Pengadaan Barang/Jasa sebesar Rp958,4 Miliar.Hal itu dilakukan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk terus mempercepat penayangan kataloh lokal dalam penerapan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Kabupaten Musi Banyuasin.
Hal ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang menegaskan paling sedikit 40 persen belanja barang/jasa pemerintah harus menggunakan Produk Dalam Negeri (PDN), melalui produk UMK. “Walaupun realisasi belanja PDN pengadaan barang/jasa sampai pertengahan April 2023 ini baru mencapai 15,6 persen, saya sangat apresiasi sekali karena penyumbang realisasi belanja P3DN terbesar adalah belanja Katalog dan Toko Daring,” ungkap Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud saat dibincangi media, Jumat (14/4/2023).
Ia mengungkapkan, peningkatan penyerapan PDN Kabupaten Musi Banyuasin saat ini berdasarkan data RUP telah mencadangkan belanja pengadaan barang/jasa sebesar 98,97 persen dari total belanja Pengadaan Barang/Jasa sebesar Rp958,4 Miliar.”Maka dari itu, harapan kita pada Mei atau Juni 2023 nanti proggres P3DN di Musi Banyuasin setidaknya sudah mencapai diatas 80 pesen, karena saat ini sebagain besar paket pengadaan konstruksi masih proses tender,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Musi Banyuasin, Erdiansyah, mengungkapkan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba telah mengajukan surat untuk melakukan revisi RUP sebanyak 103 paket tender kontruksi menjadi e-purchasing, total pagu anggaran kurang lebih Rp164,1 Miliar.
“Selain itu, guna mendukung dan memonitoring pelaksanaan P3DN Kabupaten Musi Banyuasin telah membetuk Tim P3DN, dengan Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 58/KPTS-DAGPERIN/2023 tanggal 19 Januari 2023,” urainya.
Lanjutnya, adapun tugas dan tanggung jawab tim ini yaitu melakukan koordinasi, pengawasandan evaluasi Pelaksanaan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.
“Kemudian memberikan tafsiran final atas masalah kebenaran nilai Tingkat Komponen Dalam negeri (TKDN) antara produksen barang atau penyedia jasa dan Tim pengadaan barang/jasa, atau tugas lain terkait dengan Peningkatan Produk Dalam negeri (P3DN),” ulasnya.
Disisi lain, lanjut Erdian, Pemkab Muba juga sedang merilis Gerakan Bela beli Produk UMKM secara Online melalui Aplikasi BLANJE yang telah mendapatkan Tanda Daftar Penyelenggaran Secara Elektronik dari kementerian Kominfo. Para UMKM dapat berjualan melalui BLANJE. “Kedepannya Aplikasi ini dapat menjadi Toko Daringnya Kabupaten Musi Banyuasin,” tukasnya.
Diketahui,adapun 43 etalase katalog lokal di Muba yakni diantaranya alat dan mesin pertanian, alat dan bahan pembersih, alat musik dan peralatan olahraga, alat pelindung diri dan pemadam kebakaran, alat tulis kantor, bahan material, bahan pokok, barang cetak dan penggandaan, belanja media, benih hortikultura, benih tanaman pangan, benih tanaman perkebunan, servis kendaraan dinas, jasa event operator dan peralatan event.
Lalu, Benih atau bibit tanaman hias dan tanaman pelindung, beton precast, beton ready mix, beton terpasang, bibit atau benih dan pakan ikan, chemical laundry, furniture, hewan ternak, jasa akomodasi, jasa asuransi umum, jasa event organizer, jasa keamanan, jasa kebersihan, souvernir.
Kemudian, Jasa pemeliharaan peralatan kantor, jasa pengelolaan sampah, jasa perjalanan religi, makanan dan minuman, pakaian dinas, pemeliharaan bangunan gedung, penyediaan jasa layanan internet, penyediaan jasa mekanikal, peralatan dan perlengkapan rumah sakit, peralatan perkantoran dan peralatan pendukung, perlengkapan laboratorium, sarpras pertanian, peternakan dan perkebunan, dan seragam sekolah.[***]