Sumselterkini.co.id, – Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu melaksanakan kaji tiru di Kabupaten Musi Banyuasin terkait Penyusunan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atas Pejabat Lain.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Serasan Sekate, Senin (10/6/2024). Disambut langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi MSi dan rombongan Pemkab Rejang Lebong, dipimpin oleh Sekda Yusran Fauzi ST.
Sekda Rejang Lebong Yusran Fauzi ST menyampaikan, tujuan pihaknya mengadakan kaji tiru dalam rangka untuk belajar di Muba terkait tata cara tuntutan ganti rugi yang setiap tahun menjadi permasalahan terutama di Kabupaten Rejang Lebong.
Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi, mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Rejang Lebong yang telah memiliki Muba sebagai tempat pelaksanaan kaji tiru.
“Merupakan suatu penghargaan bagi kami atas kunjungan Kabupaten Rejang Lebong. Tentu tujuan disamping silaturahim dengan kami, ada sistem kerja yang ada di kami perlu didiskusikan,” pungkasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab (bertukar informasi), seputar kebijakan Penyusunan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah di Kabupaten Muba.[***]/ril