Rabu, 21 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » MUBA Terkini » Jelang New Normal Life, Ini Panduan Protokes Untuk di Rumah Ibadah

Jelang New Normal Life, Ini Panduan Protokes Untuk di Rumah Ibadah

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Kamis, 11 Jun 2020
  • visibility 954
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DALAM rangka mendukung fungsionalisasi rumah ibadah Npada masa pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dibawah kepemimpinan Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex  bersama Kemenag Muba dan MUI Muba mulai melakukan pengaturan kegiatan melalui adaptasi ke perubahan kegiatan keagamaan menuju masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19.

Hal ini pula tertuang dalam Surat Edaran Bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Musi Banyuasin nomor 400/448/III/2020, nomor B-1105/Kk.06.04.1/HM.00/06/2020, nomor 10/DP- MUI/Muba/VI/2020 dan nomor 004/DMI-MUBA/VI/2020 tentang Penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam tatanan new normal life  di Kabupaten Musi Banyuasin.

“Adapun ketentuan dari surat edaran ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan sosial keagamaan di masjid berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah,” ujar Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin.

Dikatakan, masjid yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah adalah yang berdasarkan fakta lapangan berada di lingkungan yang aman dari Covid-19.

“Hal ini didasarkan data yang ada pada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Musi Banyuasin,” terangnya.

Dalam kaitan pengaturan protokol kesehatan (protokes) rumah ibadah ini Pemkab Muba berkoordinasi dengan Kemenag Muba, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muba, dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Muba.

“Berkoordinasi bersama, agar tata cara dan pengaturan protokes rumah ibadah ini dapat dipatuhi bersama agar terhindar dari wabah covid-19,” ulasnya.

Kakanwil Kemenag Muba, H Subrata menjelaskan pihak Kemenag bersama MUI Muba, Pemkab Muba, dan DMI Muba akan mensosialisasikan panduan protokes kepada masing-masing pengurus masjid.

“Dintaranya mengawasi penerapan protokol kesehatan di area masjid, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area masjid,” imbuhnya.

“Menyediakan fasilitas cuci tangan yang di lengkapi dengan sabun dan juga hand sanitfzer di pintu masuk dan pintu keluar masjid, dan menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh jamaah masjid. Jika ditemukan jamaah dengan suhu > 37,5° C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area masjid,” tambahnya.

Kemudian, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi minimal 1 meter, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempumaan beribadah.

“Selain itu, melarang beribadah di masjid bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19 dan emasang himbauan penerapan protokol kesehatan di masjid pada tempat-tempat yang mudah di terlihat,” tuturnya.

Ketua DPD DMI Muba, H Hakut Rizon menjelasjan adapun panduan untuk masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di masjid yakni diantaranya dalam kondisi sehat. Bagi yang sedang sakit pelaksanaan ibadahnya dianjurkan di kediaman masing-masing.

Lalu, berwudhu dari rumah dan menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dan menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama beıada di masjid.

“Kemudian menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan, membawa dan menggunakan sajadah sendiri, dan ikut peduli terhadap penerapan protokol kesehatan di masjid sesuai ketentuan,” ujarnya.

Selain itu, untuk panduan pelaksanaan shalat berjamaah dan Shalat Jum’at yakni perenggangan shaf saat bejamaah, penerapan physical distancing saat shalat berjamaah dengan cara merenggangkan shaf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar ’iyyah.

Lalu, pelaksanaan Shalat Jum’at, jika jamaah shalat Jum’at tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh menyelenggarakan shalat Jum’at di tempat lainnya seperti mushalla,aula, gedung pertemuan, gedung olahraga dan station.

“Kemudian menggunakan masker yang menutup hidung saat shalat hukumnya boleh dan shalatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat shalat, Menutup mulut saat salat hukumnya makruh kecuali ada hajat syar’iyyah karena itu salat dengan memakai masker karena hajat untuk mencegah penularan wabah Covid-19 hukumnya sah dan tidak makruh,” tandasnya.[***]

 

Ril

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Punya Daya Saing Tinggi, Dorong Ekspor Ikan Hias Endemik, Wah.. Segini Nilai Ekspor Tahun Lalu

    Punya Daya Saing Tinggi, Dorong Ekspor Ikan Hias Endemik, Wah.. Segini Nilai Ekspor Tahun Lalu

    • calendar_month Senin, 6 Des 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.643
    • 0Komentar

    KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong peningkatan bisnis ikan hias di Tanah Air. Terlebih di masa pandemi, ikan hias semakin diminati lantaran mampu memberikan manfaat positif, seperti mengurangi stres, menghilangkan jenuh, dan therapeutic. “Mengoleksi ikan hias sudah lama menjadi hobi yang populer di Indonesia. Kondisi ini dapat dijadikan peluang bisnis yang menjanjikan,” kata Direktur Jenderal […]

  • 11 Tahap Kedatangan Vaksin COVID-19 di Indonesia

    11 Tahap Kedatangan Vaksin COVID-19 di Indonesia

    • calendar_month Selasa, 4 Mei 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 890
    • 0Komentar

    PEMERINTAH Indonesia berkomitmen agar program vaksinasi COVID-19 dapat berjalan lancar dan berhasil membentuk kekebalan kelompok. Bentuk komitmen itu ditunjukkan dengan mengupayakan ketersediaan vaksin COVID-19 melalui berbagai diplomasi, baik antarnegara (bilateral) dan banyak negara (multilateral) seperti bersama COVAX Facility. Hingga 1 Mei 2021, sudah ada 11 tahap kedatangan vaksin di Indonesia dengan total mencapai 65.500.000 dosis berupa […]

  • Masa Covid,  Ini Enam Bandara Terapkan Syarat Bila ke Luar Negeri

    Masa Covid, Ini Enam Bandara Terapkan Syarat Bila ke Luar Negeri

    • calendar_month Sabtu, 26 Mar 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.298
    • 0Komentar

    PT Angkasa Pura/AP I (persero) siap mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru seiring terbitnya SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 33 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19 yang efektif berlaku mulai 24 Maret 2022 hingga waktu tidak ditentukan. Dalam SE Kemenhub tersebut dinyatakan bahwa PPLN dengan transportasi udara […]

  • Pangdam II/SWJ: Muba Punya Komitmen Besar Bangun Pedesaan

    Pangdam II/SWJ: Muba Punya Komitmen Besar Bangun Pedesaan

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.045
    • 0Komentar

    BUPATI Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin bersama Jajaran Forkopimda menyambut Kunjungan Kerja Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Agus Suhardi di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate, Selasa (25/8/2020). Dikatakan Pangdam II/Sriwijaya, tujuan utama dirinya mengunjungi Bumi Serasan Sekate ialah untuk mengecek kesatuannya yaitu Kodim 0401/Muba, sekaligus bersilaturahmi dengan Bupati Muba beserta Jajaran Forkopimda di […]

  • Ini Penjelasan PT Pegadaian Tentang Hak Cipta Tabungan Emas

    Ini Penjelasan PT Pegadaian Tentang Hak Cipta Tabungan Emas

    • calendar_month Senin, 30 Mei 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 826
    • 0Komentar

    PT PEGADAIAN menanggapi pemberitaan media tentang adanya gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap PT Pegadaian atas dugaan pelanggaran hak cipta layanan Tabungan Emas yang dimiliki perusahaan dan pihaknya tidak akan merugikan nasabah. Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian Basuki Tri Andayani menyatakan sudah mendengar kabar tersebut dan perusahaan sedang mempelajari berkas gugatan tersebut. […]

  • Basket Masuk Kurikulum, Alex : Ayo Respon Cepat, Jangan Malah Ketinggalan

    Basket Masuk Kurikulum, Alex : Ayo Respon Cepat, Jangan Malah Ketinggalan

    • calendar_month Minggu, 13 Mei 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 886
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.ID, Palembang – Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengaku banyak provinsi lain yang ingin meniru Sumsel untuk memajukan olahraga basket dengan memasukan ke kurikulum pendidikan sesuai keinginan pengurus JR NBA Asia. Kota lain banyak yang berminat melakukan kerjasama dengan JR NBA Asia, ungkapnya seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta hingga Maluku juga berminat melakukan program yang telah dilakukan […]

expand_less
WordPress Archive Resty – Restaurant WooCommerce WordPress Theme Resume Theme ResumeX – Resume & One Page Portfolio WordPress Thmee Retro Portfolio – One Page Vintage Template Revaldak – Printing Services WordPress Theme Reveal – Directory & Listing WordPress Theme Revelance – Multi/One-Page Business Parallax Theme Reveri – Education & Online Courses Elementor Template Kit Reviewer – Reviews Slider for Elementor Reviewer – WP Theme for Entertainment Reviews