Kriminal

Rekontruksi Ricuh, Keluarga Korban Kejar dan Pukul Tersangka

Foto: Istimewa

REKONSTRUKSI pembunuhan yang menimpa korban Ruslan Sani, yang dilakukan di Mapolrestabes Palembang ricuh. Nampak keluarga korban, melampiaskan amarahnya ke tersangka Abib Samudra alias Iwan alias Abi dan tersangka Sulaiman alias Iman, saat di ruang tunggu utama Mapolrestabes Palembang, Selasa (4/2/2020).

“Menimbang situasi yang tidak memungkinkan, ditambah lagi akan menggangu kelancaran lalu lintas. Atas kesepakatan bersama, kami melakukan rekontruksi ini di Polrestabes Palembang. Kami mengundang JPU dan PH tersangka untuk mendampingi dan menyaksikan adegan per adegan yang dilakukan tersangka saat mengeksekusi korban,” ujar Kasat Reserse Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono didampingi Kanit Pidum, Iptu Marinus Ginting dan Kanit Tekab 134, Iptu Tohirin.

Terdapat 33 Adegan yang diperankan kedua tersangka dengan peran pengganti korban, PHL Pidum, Yamin.

“Terdapat 33 Adegan dalam pembunuhan berencana ini. Rekontruksi ini diperlukan guna melengkapi berkas perkara yang akan segera kami limpahkan ke jaksa. Tersangka ini akan kami jerat pasal 365 ayat 3 Jo 340 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup,” jelasnya.

Sementara, kakak kandung korban, Teta meminta jaksa untuk menetapkan kedua tersangka dengan hukuman mati atau seumur hidup.

“Adik kami (korban_red) itu tidak banyak ulah, selalu menolong jika ada keluarga kami yang mengalami kesusahan. Entah, kenapa mereka berdua ini jahat dan tega menghabisi nyawa adik kami,” ujarnya.

Sementara, tersangka Sulaiman, disela-sela adegan rekontruksi mengatakan menyesal telah membunuh korban.

“Awalnya tidak ada niatan untuk menghabisi nyawa korban, tapi oleh karena korban melawan dengan mencoba menusuk kami menggunakan pisau, terpaksa kami melakukannya. Dengan reka ulang ini, bertambah jelas,” terang tersangka.

Reka adegan pembunuhan yang menghabisi nyawa korban Ruslan Sani dengan tujuh luka tusukan di tubuh, ketika berada di Komplek Perumahan Griya Asri Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus Palembang, pada Sabtu (28/12) pukul 22.00 WIB, berawal dari surat yang diterima dari keponakan korban, Nova, yang mengaku telah diserempet mobil hingga membuat jatuh dan terluka. Setelah mendapatkan ciri-ciri mobil, kedua tersangka mengorder dan menyamar sebagai penumpang.

Setelah berhadapan, kedua tersangka bersiasat untuk memberikan pelajaran kepada korban, namun tidak disangka, korban melawan dengan mengeluarkan pisau. Kedua tersangka bersama-sama menghabisi nyawa korban dengan menjerat leher dan memukulkan kepala korban menggunakan senjata api jenis softgun. Sadisnya, kedua tersangka membuang jenazah korban di pinggir jalan.

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com