EMPAT orang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap satuan Reskrim Unit Pidana Umum (Pidum) Polrestabes Palembang. Dibawah komando, Kanit Pidum Polrestabes Palembang, Iptu Ginting. Lantaran menjadi sindikat penjualan bayi di Palembang seharga Rp 5 Juta.
DM (30) warga Jalan Ali Gatmir Lorong Beringin Jaya Kelurahan 10 Ilir, MR (39) warga Jalan Dr M Isa Lorong Sei Jeruju II Kelurahan Kuto Batu, SN (44) warga Jalan Slamet Riady Lorong Kemas I Kelurahan 8 Ilir dan MI alias MN (62) warga Jalan Slamet Riady Lorong Kemas I Kelurahan 8 Ilir sampai kini masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik, karena keterlibatannya menjual bayi yang berusia empat hari, ketika berada di Jalan Slamet Riady Lorong Kemas I RT 04 RW 02 Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Senin (13/01/2020) pukul 19.00 WIB.
“Kita apresiasi kenerja petugas kita dalam menyelidiki kasus ini. Dengan detail dan teliti, mereka sukses mengungkap dari akarnya. Kita belum puas, karena masih banyak yang harus kita kembangkan dari keterangan para tersangka,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Nuryono, Senin (20/1/2020).
Penjualan bayi ini bermula dari tersangka DM yang menjual bayi yang baru empat hari dilahirkan kepada MR seharga Rp 5 juta. Lalu, MR kembali menjual bayi tersebut kepada SN seharga Rp 5,5 juta. Tidak berhenti, setelah mendapat keuntungan Rp 500 ribu, kembali menjual bayi tersebut kepada petugas yang menyamar seharga Rp 25 juta. Baru dipanjar sebesar Rp 1 juta, keempat sindikat ini digelandang ke Polrestabes Palembang.
“Kami masih terus mengali keterangan mereka untuk pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.
DM mengatakan, tidak sangup membesarkan bayinya yang baru berusia empat hari. “Bayi ini merupakan hubungan terlarang saya dengan pacar saya. Dikarenakan MR yang membayar biaya persalinan saya, maka saya titipkan kepadanya untuk diasuh. Kalau taju begini, tidak mungkin saya berikan,” tandasnya. [***]