Hukum

Penyelundup Lobster Diringkus

Tribratanews.polri.go.id/ist

UNIT Pidsus Sat Reskrim Polrestabes Palembang menangkap penyelundup benih lobster. Dalam penangkapan yang ketiga kalinya ini pelaku yang berjumlah dua orang ditangkap saat sedang menuju Jembatan Musi II.

Menjelang berakhirnya masa jabatan sebagai Kanit Pidsus, AKP Tohirin bersama anggota berhasil menangkap pelaku penyelundupan lobster. Sebanyak 18 kotak styrofoam hitam yang berisi ribuan benih lobster diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidsus AKP Tohirin mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat berada di kawasan Bukit menuju Jembatan Musi II. Mengenai jumlah benih lobster ia belum bisa memastikan, karena harus menunggu pihak Balai Karantina Perikanan untuk menghitung jumlah ikan.

“Dua orang pelaku berhasil kami tangkap sedang membawa mobil Avanza hitam ketika diperiksa isinya benih lobster, mereka ngakunya mau antar benih lobster ini ke Kota Lubuklinggau. Satu box kami buka isinya ada 20 kantong, nah untuk nilai dan jumlah yang kami selamatkan belum bisa dipastikan. Kami menunggu Balai Karantina Perikanan,” jelasnya.

Polisi turut mengamankan dua pelaku yakni Ferdi (26) dan Dani (32) warga Lubuklinggau yang membawa benih lobster di dalam mobil.
“Kata pelaku ini barangnya mereka ambil dari Indralaya, dia kenal sama yang menyuruh, nanti akan kami kembangkan lagi,” pungkasnya.[***]

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com