Minggu, 27 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kriminal » Ditangkap Saat Razia, Polres Muba Gagalkan 2 Kilogram Peredaran Shabu-Shabu

Ditangkap Saat Razia, Polres Muba Gagalkan 2 Kilogram Peredaran Shabu-Shabu

  • account_circle Yosep Indra Praja
  • calendar_month Rabu, 10 Jun 2020
  • visibility 1.096
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAJARAN Polres Musi Banyuasin (MUBA) berhasil mengungkap jaringan narkotik jenis shabu-shabu antar provinsi. Dalam pengungkapan itu Polres Muba berhasil mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai kurir dengan barang bukti berupa 2 Kilogram shabu -shabu.

Kedua tersangka yakni Amsyaruddin Siregar (41) warga Bandar Jaya Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung dan M Farhan Febryan (22) warga Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.

Para pelaku ditangkap di Jalan Lintas Palembang – Jambi Km 204 Kecamatan Bayubg Lencir Kabupaten Musi Banyuasin, sekira pukul 20.30 WIB, Sabtu (6/6/2020). Saat jajaran Polsek Bayung Lencir menggelar razia stasioner rutin.

“Ini pertama kali Polres Muba mengungkap kasus narkotika jenis shabu terbesar. Hasil kerja keras Polsek Bayung Lencir bersama Satres Narkoba,” ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi surya Markus Pinem, didampingi Wakapolres Muba Kompol Irwan Andeta, Kasat Narkoba AKP Dedy Heryanto, dan Kapolsek Bayung Lencir AKP Jon Ronie Hasibuan, Rabu (10/6/2020).

Dikatakan Pinem, pengungkapan berawal dari Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD). Dimana saat kedua tersangka yang berada di dalam mobil bernopol T 1435 AO terkena razia dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan bong atau alat hisap shabu yang berada di dashboard mobil.

“Dari temuan itu, kembali dilakukan penggeledahan. Hasilnya didapati satu buah paket yang dibalut dengan lak ban warna hitam berada di sebelah kiri bangku penumpang bagian depan,” jelas dia.

Setelah dibuka, lanjut Pinem, dalam bungkusan tersebut terdapat dua buah kantong plastik warna hijau yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu – shabu dengan berat bruto 2.000 gram atau 2 Kg.

“Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku sebagai kurir. Barang tersebut dari Medan dan hendak dibawa ke Jakarta. Ini merupakan yang ketiga kalinya,” kata dia. Seraya menambahkan nilai shabu yang diamankan sebesar Rp 2 miliar. Dimana 8.000 anak bangsa dapat diselamatkan dengan ratio 0,25 gram yang dikonsumsi untuk satu orang.

Adapun kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal yakni hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tegas dia.

Sementara, tersangka Amsyaruddin Siregar, mengaku, kenal dengan tersangka M Farhan Febryan di Kota Medan. Keduanya, diperi tah oleh seseorang untuk ke Jakarta menggunakan mobil sewaan yang telah disiapkan.

“Saya tahu dengan yang beri perintah, panggilannya BT orang Medan. Saya juga tahu kalau yang diantarkan itu shabu -shabu. Kita berangkat dua hasil sebelum tertangkap (Kamis, 4/6/2020) dari Medan. Mobil sudah disiapkan jadi kami hanya berangkat saja ketujuan,” ujar dia.

Pria yang sebelumnya bekerja sebagai sopir truk ini, menuturkan, dirinya dan rekan diberibuang daki sebesar Rp 4 juta untuk keperluan dalam perjalanan. Sedangkan upah pengiriman diberikan setelah barang sampai tujuan.

“Dari Medan ke Jakarta, tapi sebenarnya barang itu diantar ke Bekasi. Uang jalan Rp4 juta, upah antar Rp 40 juta tapi uangnya kita terima setelah barang sampai. Saya tergiur karena upahnya yang besar,” pungkasnya. [***]

  • Penulis: Yosep Indra Praja

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tips dari Pemkot Palembang Untuk Pemkab OKU, Terkait Apa ?

    Tips dari Pemkot Palembang Untuk Pemkab OKU, Terkait Apa ?

    • calendar_month Rabu, 21 Agt 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 793
    • 0Komentar

    Pemerintah Kota Palembang telah memiliki payung hukum berupa SK Walikota yang mengatur standar operasional prosedur (SOP)

  • Bikin Iri, Solo Ngegas, Palembang Masih Nyetel Kopling: Saatnya Ekraf Kita Pindah Gigi!

    Bikin Iri, Solo Ngegas, Palembang Masih Nyetel Kopling: Saatnya Ekraf Kita Pindah Gigi!

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 796
    • 0Komentar

    KALAU Solo sudah sampai Jakarta bawa rombongan pengembang game lokal (bukan buat liburan ke Ancol ya, ini serius!), Palembang baru sibuk urus festival pempek dengan lomba tebak isi cuko. Bukan kita anti pempek, lho. Tapi, ekonomi kreatif itu bukan cuma soal kuliner, masa dari 16 subsektor ekraf, kita masih mentok di kemplang dan kerupuk? Coba  […]

  • Sumsel-Bengkulu Sepakat Bangun Akses Jalan Penghubung Sepanjang 49 Km

    Sumsel-Bengkulu Sepakat Bangun Akses Jalan Penghubung Sepanjang 49 Km

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 849
    • 0Komentar

    PROVINSI Sumsel dan Bengkulu sepakat membangun akses jalan penghubung baru sepanjang 49 KM antar provinsi yang sebelumnya telah direncanakan Pemerintah Provinsi Sumsel dan Provinsi Bengkulu. Pembangunan akses jalan itu merupakan langkah yang sangat strategis. Menurutnya langkah peningkatan konektivitas jalan itu tentu akan mendorong semakin eratnya kerjasama antar kedua daerah di wilayah Sumbagsel tersebut. Termasuk juga […]

  • MV Ocean Porter Bawa 2,6 Ton Sabu Cair, 10 ABK Myanmar Diamankan di Kepri

    MV Ocean Porter Bawa 2,6 Ton Sabu Cair, 10 ABK Myanmar Diamankan di Kepri

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID – Sekitar 2,6 ton sabu cair jenis methamphetamine ditemukan dalam kapal MV Ocean Porter yang diamankan aparat gabungan di perairan Kepulauan Riau. Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan 10 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Myanmar. Kapal berbendera Tanzania itu diamankan setelah pergerakannya terpantau dalam operasi berbasis intelijen Bea Cukai dan BNN. Penindakan berlangsung pada […]

  • Hanya Pengunjung Dibatasi, Inmendagri Terbaru: Pasar Tradisional Boleh Buka sampai Pukul 21.00 WIB

    Hanya Pengunjung Dibatasi, Inmendagri Terbaru: Pasar Tradisional Boleh Buka sampai Pukul 21.00 WIB

    • calendar_month Selasa, 31 Agt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 703
    • 0Komentar

    MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali. Selama penerapan PPKM level 3-4 seminggu ke depan, supermarket, pasar tradisional hingga toko kelontong diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 Waktu Indonesia Barat […]

  • Pingin punya pasar modern, ini dilakukan Muba

    Pingin punya pasar modern, ini dilakukan Muba

    • calendar_month Rabu, 27 Jul 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 894
    • 0Komentar

    Pemkab Muba membahas rencana garap revitalisasi Pasar Perjuangan menjadi pusat perbelanjaan modern dan pengembangan Pasar Randik menjadi pasar tradisional modern sekaligus pusat grosir perdagangan Kabupaten. “Persepsi Pemerintah Pusat dengan Pemkab Muba sudah sama dalam hal membangkitkan perekonomian pasca pandemi terutama di sektor perkebunan dan perdagangan, tinggal saat ini kita siapkan realisasi konkritnya,” ucap Apriyadi saat […]

expand_less
WordPress Archive Anema | Creative OnePage & MultiPage WordPress Theme Anemone – Blog & Magazine Elementor Template Kit Anemos – A Multiuse Blogging WordPress theme Anesta – Intranet, Extranet, Community and BuddyPress WordPress Theme Aneta Agency Startup Agency WordPress Theme Anevo – Personal Portfolio WordPress Theme Angel – Fashion Model Agency WordPress CMS Theme Angela | Family Planning Clinic WordPress Theme Angela | Family Planning & Pregnancy Clinic WordPress Theme Angio – Creative Music Theme