Kriminal

Barang Haram Dimusnahkan BNNP Sumsel, Hukuman Seumur Hidup Atau Mati Menunggu 3 TSK

Foto : istimewa

SEBANYAK 36 kilogram sabu dan 32.570 butir pil ekstasi hasil tangkapan dari tiga tersangka dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel).

Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan di depan tiga tersangka. “Narkoba yang musnakan pada hari ini [Selasa,11/2/2020] hasil dari tangkapan BNNP Sumsel,” ujar Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan, di Markas BNNP Sumsel, Jakabaring, Selasa (11/2/2020).

Kedua jenis narkotika dalam jumlah besar ini, didapat dari tiga orang tersangka, JN (30) dan RN (25), warga Tembilahan, Indragiri Hilir, Provinsi Riau, dan YB (35), Warga Palembang.

Dari nyanyian ketiga tersangka ini ia mendapat instruksi dari seorang bandar narkotika asal Tembilahan berinisial AC.

Narkotika yang berasal dari Malaysia itu rencananya akan dipasarkan di Sumsel melalui rute Pulau Batam, menuju ke Provinsi Riau, kemudian baru dilanjutkan ke Sumsel lewat jalur darat.

“Rencananya, dari 36 kilogram sabu, 29 kilogram untuk dipasarkan di Kabupaten PALI dan 7 kilogram lainnya untuk di Palembang,” jelas Jhon.

Namun upaya penyelundupan narkotika tersebut gagal, setelah ketiga tersangka ditangkap pada 11 Desember 2019. Tersangka Joni dan Riyan ditangkap di Betung, Banyuasin. Sementara tersangka Yabot ditangkap di Palembang di hari yang sama.

Selain tersangka dan beserta barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan dua unit mobil minibus yang digunakan ketiga tersangka dalam mendistribusikan narkotika.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Junto Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” tuturnya.[***]

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com