sabu dan ekstasi
Barang Haram Dimusnahkan BNNP Sumsel, Hukuman Seumur Hidup Atau Mati Menunggu 3 TSK
- calendar_month Selasa, 11 Feb 2020
- visibility 1.116
- 0Komentar
SEBANYAK 36 kilogram sabu dan 32.570 butir pil ekstasi hasil tangkapan dari tiga tersangka dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel). Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan di depan tiga tersangka. “Narkoba yang musnakan pada hari ini [Selasa,11/2/2020] hasil dari tangkapan BNNP Sumsel,” ujar Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan, di Markas […]
