POLDA Sumsel melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan berhasil meringkus 7 orang pengedar dan menggagalkan Narkotika jenis shabu sebanyak 24 kilogram dan ekstasi sebanyak 695 butir. Tangkapan ini merupakan terbesar dalam sejarah Polda Sumsel dibanding sebelumnya.
Dengan barang bukti tersebut, petugas menangkap tujuh pelaku di empat tempat yang berbeda. Diketahui penangkapan pertama dilakukan Pada 14 Februari 2020 tepatnya di jalan Ki Merogan Kel.Kemang Agung Kecamatan Kertapati kota Palembang. Disana petugas menangkap tersangka Iskandar Saleh, Ishak, Rahmanda Riduan dengan barang bukti berupa tiga bungkus jenis ekstasi warna biru logo S dengan jumlah tiga ratus butir.
Kemudian, dihari yang sama dilakukan pengembangan ke Jalan Kol. Dani Effendi, Kelurahan Talang Betutu kecamatan Sukarami kota Palembang. Lalu tim mendapatkan tersangka Hari Agustina, sementara Alamsyah melarikan diri dan masih masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan barang bukti dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.113 gram, 3tiga ratus sembilan puluh lima butir pil ekstasi warna biru logo S dengan berat 165 gram.
Tak sampai disitu, kemudian penangkapan yang ketiga di Jalan Kebun Sayur/ Jalan Raya H.M.Noerdin Pandji tepatnya di depan lorong Sungai Putat RT.76 RW.08 Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Kota Palembang. Dengan tersangka Sayadi dan Sandi Eko Wardo barang bukti 22 bungkus kemasan the cina guan yin Wang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 22 kg.
Pengembangan Kasus
Lalu petugas kembali mengembangkan kasus tersebut ke jalan Mayor Zen, Lorong Harapan Jaya, Kelurahan Sei- Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang.
Namun, disana petugas hanya menemukan tersangka Yopi dengan barang bukti satu buah senpi jenis revolver berisikan tiga butir amunisi.
“Untuk keterlibatan satu tersangka masih kita lakukan pendalaman, sementara akan kita serahkan ke Direktorat kriminal umum karena barang bukti yang kita temukan hanya senjata api,” kata Kapolda Sumsel, Irjen Pol Priyo Widyanto saat Press Reles di Mapolda, Rabu (4/3/2020).
Menurut Kapolda, dalam sejarah Polda Sumsel tangkapannya kali ini merupakan tangkapan terbanyak dibanding sebelumnya, dengan demikian, setidaknya 145.390 jiwa manusia selamat dari penggunaan narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Hery Istu menambahkan, selain menangkap tujuh tersangka beserta barang bukti jenis sabu dan ekstasi, petugas juga menyita barang butki seperti empat buah mobil, tujuh Hp dan empat buah motor.
“Awalnya melakukan undercover didapatilah 2 kantong itu, kemudian kawan kawan kurang puas sehingga kita lakukan pengembangan lagi. Sehingga barang dalam jumlah besar yang datang arah jambi lalu kita ikuti sehingga kita lakukan penangkapan di wilayah kebun sayur. Yang jelas ini untuk wilayah sumatera selatan. Sebelumnya mereka berhasil lolos. Sedangkan kalau kita lihat dari kemasan kita duga narkoba ini berasal dari vietnam,” ujar Hery.
Dikatakan Hery, berdasarkan pengakuan pelaku barang tersebut milik Alamsyah DPO. Namun, menurut Hery pihaknya akan mengusulkan untuk para pelaku dilakukan TPPU dan mendapatkan hukuman mati seperti jaringan Letto cs.[***]
Penulis : ril