INDONESIA kembali mendatangkan vaksin COVID-19, yakni 5 juta dosis vaksin CoronaVac produksi Sinovac dalam bentuk vaksin jadi dalam kemasan vial @1 mililiter (2 dosis). Tambahan vaksin ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan stok vaksin COVID-19 di Indonesia.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Dr. Penny K. Lukito, MCP mengatakan bahwa dengan kedatangan vaksin, total vaksin yang telah didatangkan ke Indonesia mencapai lebih dari 185 juta atau mendekati angka 200 juta dosis.
“Hal ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah berupaya keras memenuhi kebutuhan stok vaksin COVID-19 untuk digunakan dalam program vaksinasi nasional,” ujar Penny, Jumat (13/8/2021).
Dia menambahkan, mulai Agustus 2021 program vaksinasi nasional telah diperluas dan dipercepat dengan target 2 juta dosis per hari. Hingga hari ini, lebih dari 50 juta orang di Indonesia telah mendapatkan vaksinasi.
“Itu artinya program vaksinasi kita sudah mencapai sekitar 25% dari target atau sasaran vaksinasi yang mencapai 208 juta penduduk Indonesia untuk bisa membangun herd immunity atau kekebalan kelompok,” ujarnya.
Penny juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan vaksinasi, khususnya kepada Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Tenaga Kesehatan dan para relawan yang ikut mendukung percepatan vaksinasi di Indonesia. Dia juga mengajak seluruh elemen bangsa terus bangun optimisme bersama dengan terus mendukung langkah-langkah strategis pemerintah dalam percepatan penanganan pandemi COVID-19.
“Sehingga kita dapat segera mencapai herd immunity dan keluar dari pandemi COVID-19,” ajak Penny.
Selanjutnya, Dr. Penny K. Lukito, MCP memastikan, pihaknya selalu melakukan pengujian dan mengkaji terhadap semua vaksin yang masuk ke Indonesia. Badan POM juga menjamin bahwa semuanya adalah aman, berkhasiat dan bermutu.
“Semua vaksin yang akan digunakan dalam program vaksinasi COVID-19 di Indonesia harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Badan POM, yaitu izin penggunaan pada masa darurat atau Emergency Use Authorization (EUA),” ujar Penny, Jumat (13/8/2021).
Dia menjelaskan, dalam proses pengkajian untuk menilai khasiat dan keamanan vaksin COVID-19, Badan POM melakukannya bersama Tim Ahli Komite Nasional Penilai Obat, Indonesian Technical Advisory on Immunization (ITAGI), dan para Ahli terkait lainnya.
Terkait dengan EUA, lanjut Penny, hingga saat ini, Badan POM telah memberikan persetujuan penggunaan pada masa darurat kepada 6 (enam) jenis vaksin COVID-19, yaitu CoronaVac, Vaksin COVID-19 (produksi Bio Farma – Sinovac), AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, dan Comirnaty (Pfizer). Sebelum didistribusikan dan digunakan, Badan POM melakukan pengawalan mutu terhadap setiap batch vaksin yang sudah mendapatkan EUA tersebut melalui sampling dan pengujian di Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan dalam rangka lot release.
Tidak hanya itu, Penny mengatakan, Badan POM juga terus mengawasi jalannya vaksinasi di Indonesia agar pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dapat berjalan lancar dan aman, melalui kegiatan pengawasan pasca disetujui suatu EUA vaksin COVID-19.
“Kami melakukan kegiatan pengawasan di jalur distribusi hingga pelayanan kesehatan dan juga melakukan sampling dan pengujian dalam rangka pengawasan mutu serta surveilan keamanan vaksin atau pemantauan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) bersama Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan seluruh Indonesia,” papar Penny.
Karenanya, dia meminta, masyarakat agar tidak ragu untuk melakukan vaksinasi yang sangat penting untuk mencegah infeksi COVID-19. Kalaupun terinfeksi, lanjutnya, vaksinasi dapat mengurangi risiko sakit berat yang bisa diakibatkan virus COVID-19 yang terus bermutasi ini.
“Selain vaksinasi, yang tidak boleh dilupakan adalah disiplin pada protokol kesehatan dengan menjalankan protokol kesehatan, terutama memakai masker dan mematuhi aturan pembatasan mobilitas yang ditetapkan pemerintah,” kata Penny.
Tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) – Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dibentuk dalam rangka
percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional. Prioritas KPCPEN secara berurutan adalah: Indonesia Sehat, mewujudkan rakyat aman dari COVID-19 dan reformasi pelayanan kesehatan; Indonesia Bekerja, mewujudkan pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja; dan Indonesia Tumbuh, mewujudkan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional. Dalam pelaksanaannya, KPCPEN dibantu oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Tim Komunikasi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Narahubung: (081284519595)
ril