TRACING atau pelacakan adalah bagian dari upaya 3T, melengkapi Testing dan Treatment, yang dilakukan pemerintah sebagai bagian penanganan COVID-19.
Dalam melakukan pelacakan, penting untuk MENGIDENTIFIKASI waktu dan tempat dari orang-orang yang berkontak dengan penderita COVID-19, lalu MENGINFORMASIKAN orang-orang yang mungkin terpapar virus, dan MENGISOLASI orang-orang yang terjangkit COVID-19 untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor Hk.01.07/Menkes/4641/2021, pelacakan dilakukan Puskesmas dan jejaringnya terhadap kontak erat dari kasus konfirmasi positif COVID-19.
Tracer (pelacak) dapat melibatkan tenaga kesehatan dan tenaga non-kesehatan (mis: kader, TNI dan POLRI, atau komponen masyarakat) setelah mendapatkan pelatihan dari Puskesmas.
Baca panduan tentang pelaksanaan pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi selengkapnya di https://s.id/kmk-11mei2021
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/
#KPCPEN #SayangiIndonesia #JanganAbai | Lindungi Diri Lindungi Negeri.[***]
gugustugas/irwan w