Kesehatan

Pemerintah Perketat WNA Masuk ke Indonesia

MENGANTISIPASI masuknya varian baru virus COVID-19 yang ditemukan di sejumlah negara, pemerintah Indonesia memperketat pemeriksaan kesehatan bagi pendatang yang berasal dari luar negeri.

Sejalan dengan itu, vaksinasi dan penguatan protokol kesehatan (prokes) juga tetap digencarkan mutasi. Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi, mengatakan bahwa munculnya varian baru bisa melalui dua cara.

“Yaitu dibawa pelaku perjalanan dan melalui mutasi. Jadi ada dua langkah antisipasi pemerintah untuk cegah tangkal varian baru ini,” tutur Nadia dalam Dialog Produktif Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) – KPCPEN, Kemaren.

Pertama adalah pengetatan pintu masuk negara. Beberapa upaya yang dilakukan seperti kewajiban vaksin lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan, PCR dengan hasil negatif yang diambil maksimum 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian karantina tiga hari di mana pada hari pertama dan ketiga dilakukan entry dan exit test. Lanjut Nadia, Indonesia juga membatasi negara yang warganya bisa masuk ke Indonesia, yaitu hanya negara Level 1 dan 2 dengan tingkat positivity rate di bawah lima persen.

Sedangkan di dalam negeri, upaya pemantauan terus dilakukan, disertai percepatan vaksinasi untuk menekan virus supaya tidak berkembang lebih lanjut. Saat ini, menurut Nadia, sudah hampir 200 juta dosis vaksin disuntikkan di Indonesia dengan cakupan sekitar 57 persen dari sasaran vaksinasi.

“Meski setidaknya sudah ada perlindungan, namun karena belum mencapai 70 persen, maka dinilai belum cukup untuk menahan bila ada varian baru,” kata Nadia.

Cakupan Vaksinasi Kelompok Rentan

Menyoroti masih rendahnya cakupan vaksinasi kelompok rentan, Nadia menyatakan bahwa kesadaran masyarakat dan literasi vaksinasi di Indonesia masih harus ditingkatkan.

Setelah COVID-19 berubah menjadi penyakit endemis, maka kepatuhan prokes dan cakupan vaksinasi sangat diperlukan untuk hidup berdampingan dengan virus tersebut. Nadia mengataka upaya pengendalian pandemi butuh kepatuhan, dukungan, kesadaran masyarakat.

“Kebijakan gas dan rem, yaitu membuka dan mengetatkan peraturan diberlakukan di banyak negara dengan kearifan lokal masing-masing negara, tidak hanya di Indonesia. Jadi upaya-upayanya memang harus dilakukan bersama,” ujar Nadia.Tribratanews (***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com