Sumselterkini.co.id, Palembang – Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda menegaskan agar PD Pasar dapat mengawasi Pasar Tradisional sehingga tidak ada lagi praktek jual beli kios dan penarikan retribusi yang melebihi ketentuan.
Menurutnya pasar yang dikelola oleh PD Pasar merupakan aset negara, dan fasilitasnya pun yang dibangun tersebut milik negara.
“Jadi tidak boleh lagi ada pungutan, melebihi aturan, seperti temuan kita hari ini, yakni masih banyak ditemukan retribusi yang tidak sesuai aturan,” ujarnya, saat sidak di Pasar Sekip Ujung, Selasa [29/1/2019].
Fitri menginstruksikan kepada PD Pasar, untuk melakukan pengawasan terkait praktik-praktik tersebut.
Dia mengakui selama ini memang masih banyak pedagang yang belum paham dengan aturan mainnya dan standar biaya retribusi. “Untuk itu saya turun langsung untuk memantau terkait hal itu,”akunya.
Dia berharap nantinya setiap pasar tradisional memasang plang. Nanti dicantumkan harga sewa lapak, retribusi keamanan dan kebersihan.
Sementara itu, Kepala Pasar Sekip Ujung Yaspin mengaku tidak ada perbedaan besaran retribusi pada setiap kios ataupun lapak di Pasar Sekip Ujung.
“Itu tadi, ibu yang ditanya Wakil Walikota salah. Karena yang ditanya tadi beliau mempunya dua los. Jadi ada tambahan retribuai Rp5 ribu, sehingga yang bersangkutan membayar Rp12.000, dari Rp7.000 kewajiban retribusi,” ulasnya.
Secar teknis, pemungutan retribusi di Pasar Sekip ujung sudah sesuai dengan aturan. Dimana untuk retribusi kebersihan Rp2.000 dan Keamanan Rp5.000 jadi total Rp7.000.
Sedangkan, untuk uang sewanya dikenakan biaya sewa disesuaikan dengan jenis kios, lapak. Seperti untuk biaya sewa pedagang membayar Rp13.950 per bulan ditambah surat sewa pertahun Rp200.000 yang ditagih setiap tahun. Jadi pedagang membayar Rp13.950 dikali 12 bulan, Rp367.400 per tahun dan sudah jalan dua tahun ini. Tapi per 1 Januari 2019, sudah keluar lagi statement dari PD Pasar, bulanan akan dikembalikan seperti semula.[**]
Penulis : One