Kebijakan

Terkait Ini, BPPD Kota Palembang Ogah Kasih Toleransi, Nah Bawa KPK Lagi

foto : istimewa

BADAN Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang tidak akan lagi memberikan toleransi bagi wajib pajak, khususnya restoran yang menolak program pemerintah terkait pemasangan serta penggunaan e-tax dalam setiap transaksinya.

Bahkan, dalam waktu dekat BPPD bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan melakukan penyegelan terhadap restoran pempek yang tidak mengubris Surat Peringatan baik Surat Peringatan (SP) yang telah diberikan.

“Beberapa restoran pempek telah kita berikan SP, bahkan kedai pempek yang cukup besar di wilayah Seberang Ulu (SU) II sudah kita berikan SP2. Jika masih membandel, maka akan kita segel,” terangnya.

Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, restoran pempek yang bandel dan tidak mengubris SP ini,  maka setelah satu minggu akan dilayangkan SP berikutnya.

Saat ini, sambung Sulaiman, tercatat sudah ada satu restoran pempek yang dilayangkan SP2 dan SP1 serta yang dalam pantauan mencurigakan.

“Kita terus pantau, kalau sudah diberikan SP3, maka dalam hitungan 3 hari kita langsung segel restorannya. Kalau sudah segel, ya Tidak boleh operasional dulu dan izinnya bisa kita cabut,” tuturnya.

Sulaiman mengatakan, tidak ada alasan apapun bagi pemilik ataupun pengelola restoran untuk tidak memakai e-tax dan tapping box yang berfungsi sebagai Transaction Monitoring Device (TMD).

Karena pemilik restoran juga sejak awal mengurus perizinan menyetujui melakukan pungutan 10% ke pembeli. Jadi, bukan pemilik restoran yang bayar pajak.

“10% yang mereka pungut harus disetorkan, karena itu adalah uang rakyat untuk pembangunan kota ini,” ungkapnya dilaporkan Rmolsumsel, Selasa [16/7/2019].

Kedepan pihaknya akan terus melakukan pengawasan, masyarakat juga diharapkan dapat melakukan pengawasan kepada WP seperti restoran, tempat hiburan dan hotel.

Sesuai dengan banner yang terpasang, jika ada restoran yang memberikan struk manual, pengunjung tidak perlu bayar alias gratis. Karena ada indikasi, restoran telah melakukan pungutan pajak, tapi tidak disetorkan ke negara, dengan cara mengalabui laporan keuangan.

“Sekarang semuanya kita awasi melalui e-tax dan jika masih ada yang memberikan nota manual, artinya ada indikasi pemilik restoran melakukan penggelapan pajak yang dipungut dari masyarakat, untuk keuntungan pribadi. Itu masuk dalam penggelapan uang negara yang diberikan rakyat,” tandasnya. [**]

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com