Kebijakan

Sidang Pertama Pembuang Sampah Di Palembang Dimulai Pekan Depan

Foto: Sumsel Terkini

PEKAN depan pembuang sampah yang tertangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang akan disidang. Ini menjadi sidang tipiring pertama yang dilakukan satuan penegak Perda (Peraturan Daerah) Kota Palembang setelah melalukan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Pengadilan Negeri (PN) Palembang beberapa waktu lalu.

Kepala Satpol PP Kota Palembang, Guruh Agung Putra Jaya mengatakan, penegakkan aturan Perda Sampah ini, merupakan instruksi langsung Walikota Palembang, H. Harnojoyo, terhadap masyarakat yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.

“Selasa depan kita akan melakukan tindakan yang melakukan pelanggaran Perda sampah, termasuk melakukan sidang tipiring terhadap pembuang sampah yang tertangkap membuang sampah di atas jembatan Musi IV bebebarapa waktu lalu,” ungkapnya.

Mantan Camat Sukarami ini menerangkan, penindakan terhadap masyarakat yang melanggar Perda ini menjadi langkah Satpol PP dalam memberikan efek jera terhadap pelanggar, terutama bagi yang melanggar Perda sampah.

“Walikota Palembang sangat konsen terhadap kebersihan Palembang. Kami dari Pol PP diminta menindak tegas bagi siapa saja yang melanggatr aturan tersebut,” ulasnya.

Selain menindak pelanggar Perda Sampah, hari ini, Kamis (6/2/2020) pihaknya telah melaksanakan sidang tipiring terkait pelanggaran Perda 44 Tahun 2002 Junto no 3 tahun 2007 terhadap tujuh pasangan bukan suami istri dalam kegiatan razia beberapa malam yang lalu, di beberapa hotel melati.

“Tadi jam 9.30 tujuh pasangan bukan suami istri yang tertangkap berduaan di dalam kamar hotel. Dimana mereka disidang langsung di kantor Pol PP,” terangnya. [***]

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com