Kebijakan

“Pemkot Bandung Tertibkan Kebun Binatang, Satwa Tetap Aman?”

foto : kemenhut

PEMERINTAH Kota Bandung menegaskan langkah tegas menertibkan Kebun Binatang Bandung untuk memastikan kepastian hukum atas aset daerah sekaligus melindungi satwa yang ada di dalamnya. Langkah ini menyusul pengosongan aktivitas Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) dan pencabutan izin Lembaga Konservasi (LK) YMT oleh Kementerian Kehutanan.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, menekankan bahwa pencabutan izin dilakukan demi perlindungan satwa. “Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban persoalan administratif dan kelembagaan,” ujarnya.

Pemerintah Kota Bandung bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan, sementara eks pekerja YMT akan menjadi perhatian Pemkot jika mereka memilih melanjutkan kerja sama.

Pencabutan izin Lembaga Konservasi YMT dan penghentian aktivitasnya dilakukan untuk menegakkan kepastian hukum serta mencegah satwa terlantar. Pemkot Bandung menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) melalui Satpol PP untuk menghentikan aktivitas YMT di tanah milik kota selama 18 tahun terakhir.

Semua langkah ini berlangsung mulai Februari 2026, dengan masa transisi pengelolaan sementara selama tiga bulan hingga pengelola baru profesional resmi ditunjuk.

Langkah-langkah ini dilakukan di Kebun Binatang Bandung, ikon pendidikan, konservasi, dan budaya masyarakat Jawa Barat.

Wali Kota Bandung, Farhan, menegaskan tujuan utamanya adalah kepastian hukum dan tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel. Kementerian Kehutanan menegaskan perlindungan satwa menjadi prioritas utama.

Kementerian Kehutanan dan Pemkot Bandung menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk mengatur pembagian peran, tugas, dan tanggung jawab selama masa transisi. Semua kebutuhan operasional, termasuk listrik, kebersihan, dan hak pekerja YMT yang memilih tetap bekerja, akan dijamin. Kementerian Kehutanan bertanggung jawab penuh atas perawatan satwa hingga pengelola baru ditunjuk.

Wali Kota Bandung menekankan, Kebun Binatang Bandung akan tetap menjadi ruang terbuka hijau profesional dengan fungsi edukasi, konservasi, budaya, dan lingkungan. Kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Kehutanan akan memastikan satwa tetap aman, pengelolaan transparan, dan layanan publik tetap berjalan.

Langkah tegas ini menjadi contoh penataan aset daerah yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, sambil memastikan kesejahteraan satwa dan hak pekerja tetap terjaga. (***)

To Top