Kebijakan

Muba Kaya Inovasi Digital Pelayanan Publik, Mau Tahu ?

Humas Muba

KABUPATEN Musi Banyuasin [Muba] terus berbenah dalam pelayanan publik guna mempermudah masyarakat mendapat pelayanan yang mudah dan tak perlu antri berlama-lama.

Bupati Muba Dodi Reza Alex mengatakan, e-Court merupakan sebuah model yang berfungsi dalam penyederhanaan rantai birokrasi dan mempermudah pelayanan bagi masyarakat. “Yang bisa kita ambil dari inovasi ini ada pelajaran penting, ada dua faktor yang wajib dimiliki apabila akan menerapkan e-goverment ke depan. Faktor pertama yaitu Insfrastruktur yang siap, tadi juga Dikatakan Pak Imam kalau dirinya sangat terbantu adanya sistem tanda tangan elektronik yang telah disediakan Pemkab Muba,” urainya.

Dodi menyebutkan, sebelumnya pula Pemkab Muba telah melakukan MoU antara Dinas Dukcapil, DPMTSP dan OPD lain bersama PN Sekayu. Tandatangan eLektronik ini merupakan inovasi Pemkab Muba untuk memangkas sistem birokrasi yang kompleks, sehingga bertujuan memberikan pelayanan publik yang lebih cepat dan baik.

“Alhamdulilah klop dan nyambung di peradilan, Ketua PN Sekayu dengan cerdas menggunakan tandatangan elektronik untuk berikan perubahan bagi tata cara peradilan di PN Sekayu,” terangnya.

Dodi menambahkan, komitmen Pemkab Muba juga dalam mempermudah pelayanan publik dan terus melakukan inovasi pelayanan digital begitu gencar, ini juga dibuktikan dalam kurun waktu belum satu tahun saja yakni tahun 2019 Pemkab Muba melalui OPD-OPD sudah meluncurkan 15 inovasi digital pelayanan publik. Diantaranya, RSUD Sekayu yang mempunyai Sih Larajaket (Layanan Rawat Jalan Tanpa Kertas), Saroale (Sistem Pendaftaran Online Whatsapp dan Telegram, Gemulai Merindu (Gerakan Mutu Layanan Mengetahui Riwayat Diabetes Militus Terpadu), Perkadima (Perawatan Luka di Rumah), Layanan Si Debat (Sistem Delivery Obat).

Di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ada inovasi Berseni (Belajar Seni untuk Memajukan Seni dan Budaya Daerah), DPMPTSP: Saji-Muba (Siap Antar Jemput Izin-Mudah dan Berbantuan), Si Pissat (Sistem Informasi Pelayanan SP2D Satu Jam Tuntas), Dinas Kependudukan Catatan Sipil: SIDAK (Sistem Data Administrasi Kependudukan) pelayanan untuk kroscek data administrasi kependudukan, Bagian Penyelesaian Batas Setda Muba: Bawildes (Pelayanan terhadap masyarakat dalam mengatasi konflik batas desa/kelurahan dan Kecamatan).

Selain itu, di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan: Pengintegrasian Arsip Statis Berbasis Digital, Dinas Perikanan: Sukaresaan (Inventarisasi Data Usaha Perikanan dan Pembinaan Usaha Berkelanjutan), BKPSDM Si Kupek Muba Sistem Informasi Keunggulan Kepegawaian Muba.

“Selanjutnya, ada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa: Klinik Jaguk Jasa Layanan Aset, Giat Usaha Desa dan Keuangan, dan Dinas Perhubungan: Si Randik Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor, nah ini ke depan akan terus bertambah untuk mempermudah pelayanan publik di Muba yang kita cintai ini,” pungkasnya.[**]

Penulis : one

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com