Penggunaan bilik disinfektan yang diterapkan di sejumlah instansi termasuk pemerintah Kota Palembang dianggap kurang efektif sehingga harus segera dievaluasi. Hal ini diungkapkan oleh Sekda Ratu Dewa, Jumat (3/4). “Nantinya akan dievaluasi dan disiapkan surat edaran untuk tidak lagi digunakan,” katanya.
Dewa menyebut hal ini dilakukan setelah pihaknya menerima Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan, bernomor HK : 0202/III/375/2020 tentang Penggunaan Bilik Desinfeksi Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19.
Salah satu poin utama yang disebutkan dalam edaran tersebut, lanjut Dewa adalah bahwa penggunaan cairan pada bilik Desinfeksi di tengah masyarakat, akan memberikan dampak buruk pada kesehatan.
“Ini karena cairan yang digunakan itu, cenderung merupakan cairan untuk mendesinfeksi benda mati. Bukan untuk tubuh kita, sehingga berbahaya,” jelas Dewa.
Efek buruk bagi kesehatan ini, lanjutnya bisa berkembang dan terlihat secara langsung ataupun jangka panjang. Sehingga, oleh sebab itu, pihaknya akan menganulir penggunaan bilik desinfeksi di lingkup Pemkot Palembang.
“Termasuk kami himbau juga masyarakat dan instansi untuk tidak lagi menggunakannya, terlebih tidak mengikuti panduan dan pencampuran cairan desinfeksi yang disyaratkan pemerintah, dalam hal ini Kemenkes. Kami juga akan buatan surat edarannya segera,” tambahnya. [***]