Kebijakan

Gak Mau Dikurung, Didenda Rp50 Juta, Makanya Hiburan Malam Harus Stop di Saat Ramadhan, Nih, Edarannya..

Palembang –Selama bulan suci ramadhan 1440 H semua tempat hiburan di Palembang harus istirahat [stop] aktivitasnya guna menghormati para umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.

Kebijakan ini hampir setiap tahun dikeluarkan ketika ramadhan tiba. Tentunya harus dipatuhi oleh pengusahan tempat hiburan, biar ibadah nyaman, dan khusyuk. Tapi gak tahu ya, ada tetap yang bandel gak, ya ? karena biasa gitu dari pengalaman tahun ke tahun ada aja ya bengal..

Tapi dengan adanya surat edaran ini suka tidak suka, senang tidak senang, tetap harus dipatuhi. Walikota Palembang, Harnojoyo pun meminta agar H-1 jelang bulan suci Ramadhan seluruh tempat hiburan malam di Kota Palembang untuk menghentikan kegiatannya.

Anjuran yang dibungkus dan ditetap melalui edaran Walikota itum disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa,  Senin (29/4/19).

“Kita sudah kasih pemberitahuan melalui surat edaran khusustempat hiburan, seperti  club malam, bar, diskotik, karaoke, kafe, panti pijat urut tradisional maupun modern,” sampainya.

Dewa mengatakan, edaran yang telah disampaikan ke seluruh tempat hiburan tersebut, berlaku hingga H+2 setelah puasa. Dimana, surat edaran nomor 16/SE/Satpol PP/2019 tentang operasional tempat hiburan, restoran, rumah makan, panti pijat urut tradisional dan modern.

“Aturan ini berlaku untuk seluruh tempat hiburan kecuali yang sepaket dengan hotel. Dimana, diberikan  toleransi dimana operasional, mulai dari pukul 21.00 -24.00 dan tidak boleh menyediakan wanita penghibur ataupun praktik terlarang,” ungkapnya.

Selain tempat hiburan malam, pengelola dan pemilik pengusaha rumah  makanan dan warung kopi selama bulan suci Ramadan untuk tidak membuka usaha tersebut secara demonstratif pada siang hari.

Dewa mengatakan rumah makan atau restoran bisa buka tetapi dengan memasang tabir supaya tak terlihat nyata oleh masyarakat umum. “Jika aturan yang dibuat ini masih dilanggar oleh tempat hiburan, rumah makan restoran akan diberikan peringatan,” kata dia.

Jika dalam proses peringatan tersebut masih juga melanggar, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.”Jika melanggar kami tidak akan segan-segan mencabut izinnya  dan ada pidana kurungan tiga bulan serta denda, duh,  Rp50 juta, harus tegas dong,” tandasnya.[**]

 

Penulis : One

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com