BADAN Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang bersama Pansus IV DPRD Palembang masih mencari formulasi dalam menentukan besaran pajak dalam pengajuan perubahan Perda Pajak Nomor 2 Tahun 2018.
“BPPD Bersama DPRD menginginkan pajak diterapkan namun tidak memberatkan para pengusaha,” kata Kepala BPPD Sulaiman Amin, usai Rapat Pembahasan Raperda perubahan tentang Pajak Nomor 2 Tahun 2018 bersama Pansus IV DPRD Palembang, Senin (02/03/2020).
Disingung apakah ada perubahan dari draf awal yang diajukan oleh BPPD terkait omzet, seperti omzet dibawah 6 tidak terkena pajak, dan 6-9 juta sebulan kena 5 % pajak restoran, diatas Rp 9 juta kena 10 %?.
“Kami tengah mengusulkan draf perubahan nanti untuk angka, menunggu ketok palu, satu lagi yang mana pedagang beromzet Rp 9 juta – Rp12 juta yang akan dikenakan pajak 5 %, namun ini perlu adanya persetujuan saat paripurna DPRD,” katanya seraya menyebut DPRD dan BPPD sedang mencari besaran tarif agar tidak menyusahkan pedagang serta PAD tercapai.
Sementara itu, Ketua Pansus IV DPRD Kota Palembang, Ilyas Hasbullah, mengatakan, jika draf raperda perubahan pajak nomor 2 tahun 2018 diajukan Pemkot melalui BPPD ke DPRD setelah dilakukan pembahasan ada perubahan dalam penentuan objek pajak bagi restoran dan lain-lainya.
“Setelah dilakukan pembahasan terkait raperda perubahan tentang besaran tarif pajak restoran yang ditawarkan BPPD mengalami perubahan, dimana restoran dan rumah makan yang terkena pajak beromzet Rp 9 juta -Rp12 juta dikenakan pajak sebesar 5 %, sedangkan omzet Rp 12 juta ke atas baru dikenakan 10 %,” jelasnya.
Politisi Demokrat ini berujar, bagi pengusaha di bawah omzet Rp 9 juta yang tidak kena pajak, mereka diminta untuk berpartisipasi kepada Pemerintah kota Palembang. “Artinya mereka menetapkan sendiri sumbangsi yang akan diberikan kepada pemkot Palembang,” singkatnya.[***]
One