Kebijakan

Berkat ASO, Industri Penyiaran Dalam Negeri Akan Lebih Kuat

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pasal migrasi penyiaran dari teresterial ke digital atau Analog Switch Off (ASO) dipastikan akan menguatkan industri penyiaran dalam negeri. Sehingga, setiap pelaku usaha di industri penyiaran dapat berkembang dengan lebih baik dan merata.

“Kita sempurnakan, sehingga memberi dasar penguat yang lebih terhadap industri penyiaran Indonesia,” ujar Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas pada Diskusi Forum Merdeka Barat (FMB9) yang disiarkan secara virtual, melalui akun Youtube FMB9ID_IKP, Rabu (10/3/2021).

Perundangan ini ditegaskan Supratman juga akan menjadi rujukan para pelaku industri penyiaran dalam negeri untuk berkolaborasi. Dengan begitu, diyakini akan membuat perubahan yang drastis, khususnya terhadap peningkatan kualitas penyiaran.

“Pelaku usaha di industri penyiaran dipastikan turut berkembang sebanding lurus dengan kualitas penyiaran yang semakin baik,” imbuhnya.

Indikator dari peningkatan kualitas dan kapasitas sektor penyiaran ini, dapat diukur melalui gambar, fitur, hingga pemerataan siaran di berbagai pelosok di nusantara.

Digitalisasi, kata Supratman, membuat masyarakat dapat mengakses siaran televisi dari teknologi internet. Sehingga memudahkan masyarakat mengikuti berbagai perkembangan dan informasi dari stasiun televisi melalui gawainya.

“Internet kita yang bisa semakin maksimal karena tersedianya frekuensi yang dikompres dari 700 megahertz,” imbuhnya.

Manfaat positif ASO ini, harus bisa dirasakan seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, Ketua Baleg DPR RI meminta, pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) aktif memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu mendapatkan akses televisi digital.

Misalnya, dengan memberikan subsidi kepada masyarakat tidak mampu, supaya bisa membeli teknologi pendukung televisi digital, seperti Set Top Box (STB).

Harga dari alat tersebut, diakuinya memang tidak terlalu mahal sekitar Rp150.000- Rp250.000. Namun, jumlah tersebut bagi masyarakat kurang mampu bisa tergolong mahal. “Kewajiban pemerintah lewat intervensi APBN untuk bisa menyiapkan STB,” katanya.

Pemerintah menetapkan tanggal 2 November 2022 mendatang seluruh siaran TV analog akan berganti ke digital. Target itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta kerja.

Diharapkan dampak positif dari migrasi analog ke digital dapat menambah digital deviden seperti frekuensi 700 yang saat ini semuanya dihabiskan oleh siaran TV analog.Ril

 

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com