Jasa & Niaga

Lebih Mudah dengan NPWP Elektronik

ist

DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuat terobosan dengan menghadirkan layanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik. Terobosan ini bertujuan untuk memudahkan para wajib pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Apalagi saat ini NPWP sudah sama pentingnya dengan memiliki kartu tanda penduduk (KTP). 

Bagi para pencari kerja, NPWP yang saat ini juga ada dalam bentuk kartu fisik diperlukan sebagai salah satu syarat yang umumnya diminta oleh calon pemberi kerja. Demikian juga dalam urusan perbankan seperti pembukaan rekening baru atau pengajuan kredit perbankan untuk berbagai keperluan. Pengelola bank akan meminta Anda untuk melampirkan salinan kartu NPWP sebagai salah satu persyaratan.  

Kehadiran NPWP elektronik ini merupakan alternatif bagi para wajib pajak (WP), selain kartu fisik NPWP yang telah lebih dulu ada. Hal ini juga untuk menghindari kartu fisik mudah rusak akibat tergores atau patah atau bahkan hilang. Karena sifat NPWP elektronik ini hanya sebagai layanan tambahan, maka kartu fisik NPWP masih menjadi alat utama bagi WP saat memanfaatkan layanan perpajakan dari DJP.

Inovasi berbasis teknologi informasi seperti NPWP elektronik juga sebagai langkah tepat pemerintah dalam mengikuti perubahan pola perilaku masyarakat pada masa pandemi virus corona seperti sekarang ini. Di mana hampir sebagian besar aktivitas masyarakat dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi digital untuk mencegah penularan Covid-19 selain lebih efisien. 

Dalam laman resmi DJP di www.pajak.go.id disebutkan bahwa terdapat tambahan fitur pengiriman NPWP melalui surat elektronik atau email milik WP. Fitur tersebut tersedia pada menu informasi DJP Online. 
 
Daftar Akun DJP Online
Agar bisa menikmati layanan NPWP elektronik ini maka WP perlu membuat akun di DJP Online. Diperlukan nomor identitas WP atau electronic filling identification number (EFIN) dari DJP. Wajib pajak yang ingin meminta EFIN untuk pertama kalinya harus mengisi formulir permohonan EFIN dan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak, serta tidak boleh diwakilkan. Namun, di tengah pandemi Covid-19 ini, permintaan EFIN bisa disampaikan melalui email resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Terdapat sejumlah persyaratan untuk mendapatkan EFIN, antara lain, satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN. Kemudian WP mengirimkan swafoto (selfie) sambil memegang KTP dan kartu NPWP. Kemudian, petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP. Lalu, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
Setelah mendapatkan nomor EFIN dari DJP, silakan Anda mengakses DJP Online melalui https://djponline.pajak.go.id/account/loginpajak. Kemudian, silakan klik “Belum Registrasi” yang berada di bawah “Login”. Setelah itu, isi nomor NPWP, nomor EFIN dan kode keamanan. Setelah selesai, silakan klik “Submit”. 
Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah kolom dalam halaman “Registrasi Akun”. Isikan nama wajib pajak, email, nomor ponsel, kata sandi, konfirmasi kata sandi dan kode keamanan. Setelah selesai, silakan klik “Submit”. Jika berhasil, Anda akan melihat notifikasi “Sukses” di layar komputer Anda.[***]

indonesia.go.id

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com