Selasa, 6 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Infrastruktur & Transportasi » Terbitkan Permen, Kendaraan Listrik Banjir Insentif

Terbitkan Permen, Kendaraan Listrik Banjir Insentif

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Sabtu, 5 Mar 2022
  • visibility 2.391
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SEJUMLAH peraturan menteri diterbitkan untuk memacu perkembangan industri kendaraan listrik berbasis baterai nasional di Indonesia.

Mimpi Indonesia sebagai pemain utama kendaraan berbasis listrik saat ini kian nyata. Tekad untuk menjadi pemain utama di industri itu tidak hanya datang dari pelaku industri. Tetapi pemerintah pun mendukung mimpi itu dengan memberikan sejumlah insentif untuk menciptakan ekosistem yang ramah bagi industri itu.

Di tengah-tengah semakin tidak menariknya penggunaan bahan bakar berbasis fosil yang tidak ramah terhadap lingkungan, kini sejumlah produsen terus mengembangkan inovasinya kendaraan yang rendah emisi. Salah satunya dengan mengembangkan kendaraan berbasis listrik.

Benar, kendaraan listrik sudah ditasbihkan sebagai kendaraan masa depan. Indonesia pun kini cukup getol untuk mengembangkannya. Sejumlah pabrikan dunia berinvestasi kendaraan listrik di Indonesia.

Hyundai, Toyota, Suzuki, Honda, dan Mitsubishi sudah menyatakan komitmennya berinvestasi. Tak tanggung-tanggung, nilai totalnya mencapai Rp49,5 triliun.

Adanya komitmen pemain otomotif dunia juga mendorong minat bisnis industri pendukungnya, seperti baterai untuk kendaraan listrik. Baterai adalah komponen vital bagi wahana tersebut.

Bahkan, konglomerat Korea Selatan, LG bersama mitranya juga sudah berkomitmen mendirikan pabrik baterai dengan nama PT Industri Baterai Indonesia atau Indonesia Battery Corporation (IBC). Tak ingin sejumlah komitmen itu layu, pemerintah bergerak cepat dengan memberikan sejumlah insentif fiskal untuk mendorong tumbuhnya ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri.

Belum lama ini, tepatnya pada Selasa (22/2/2022), Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/MK.010/2022 tentang Perubahan Keempat atas PMK Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

PMK itu adalah regulasi yang mengatur pemberian insentif tarif bea masuk 0 persen untuk kendaraan listrik yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap alias incompletely knocked down (IKD).

Sebelum lahirnya PMK, sejumlah regulasi dalam rangka pengembangan kendaraan listrik dalam negeri sudah diterbitkan. Regulasi itu mulai dari peraturan presiden hingga turunannya setingkat peraturan menteri.

Regulasi pertama yang diundangkan yakni Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai pada 12 Agustus 2019. Perpres itu menjadi aturan awal yang disebut sebagai payung hukum kendaraan listrik Indonesia.

Setelahnya, ada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Berikutnya, ada aturan soal kendaraan listrik yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan, yakni Permenhub nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Kendaraan tertentu yang dimaksud adalah skuter listrik, sepeda listrik, hoverboards, sepeda roda satu listrik, dan otoped listrik.

Regulasi lainnya, yakni Permen Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM nomor 13 tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai. Aturan ini ditetapkan pada 4 Agustus 2020 oleh Menteri ESDM. Di regulasi itu diatur soal stasiun pengecasan baterai atau disebut Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Aturan berikutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 8 tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian juga mengeluarkan dua regulasi, masing-masing Permenperin nomor 27 tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan Permenperin nomor 28 tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai dan Keadaan Terurai tidak Lengkap.

Berkaitan dengan lahirnya PMK-13/MK.010/2022, PMK yang pemberian insentif tarif bea masuk 0 persen untuk kendaraan listrik yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap alias incompletely knocked down (IKD), Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu berkomentar, tujuan PMK itu adalah untuk memacu perkembangan industri kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) nasional.

“Harapannya, tambahan insentif ini akan membuat industri kendaraan listrik baterai semakin berkembang karena akan meringankan biaya produksi,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/2/2022).

Tidak itu saja, dia menambahkan, PMK itu diharapkan mendorong industri untuk menghasilkan KBLBB dengan memanfaatkan barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri. Sehingga, harga kendaraannya semakin terjangkau bagi masyarakat.

Masih menurut Febrio, berkembangnya industri kendaraan listrik akan meningkatkan investasi, penghematan konsumsi energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM), meningkatkan kualitas lingkungan, dan mendorong penguasaan teknologi. “Hal ini nantinya diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor hub kendaraan bermotor listrik,” ujarnya.

Pemberian sejumlah insentif yang diberikan pemerintah merupakan kebijakan yang tepat. Apalagi, Indonesia menargetkan produksi kendaraan bermotor listrik dapat mencapai 20 persen dari total produksi kendaraan bermotor secara nasional pada 2025.

Artinya, dalam tiga tahun mendatang ada 400.000 mobil dan dua juta motor listrik yang diproduksi di Indonesia. Tentu saja, sebuah ambisi yang tidak mudah untuk mewujudkannya. Perlu adanya komitmen bersama, baik pemerintah maupun pelaku usaha.Indonesia.go.id
(***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT Palembang 1342, Bangun Kebersamaan Lewat Peluh

    HUT Palembang 1342, Bangun Kebersamaan Lewat Peluh

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 757
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Ada pepatah lama yang berbunyi “Ikan mulai bau dari kepalanya”. Tapi dalam konteks Palembang, kita harus bikin versi baru “Kemeriahan kota harus dimulai dari ujung gang, bukan cuma dari ruang rapat Parameswara”. Wali Kota Palembang, Pak Ratu Dewa, katanya mau gelar lomba olahraga buat memeriahkan HUT Palembang ke-1342. Nah, ini ide bagus. Tapi, […]

  • Cukup Di Halaman Sekolah, Diknas Pendidikan Larang Perpisahan Di Hotel

    Cukup Di Halaman Sekolah, Diknas Pendidikan Larang Perpisahan Di Hotel

    • calendar_month Jumat, 3 Jun 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 547
    • 0Komentar

    KEPALA Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto mengimbau seluruh sekolah negeri SD dan SMP di kota ini melaksanakan perpisahan sekolah secara sederhana. “Kita imbau agar seluruh kepala SD dan SMP untuk tidak menggelar kegiatan tersebut di hotel atau tempat semacamnya. Cukup di halaman sekolah saja,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/6/2022). Zulinto menuturkan, […]

  • Menristekdikti Sebut Alex Noerdin Gubernur Oye

    Menristekdikti Sebut Alex Noerdin Gubernur Oye

    • calendar_month Sabtu, 12 Mei 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 872
    • 0Komentar

    Bentuk kontribusi provinsi pada pendidikan. Menurutnya hal itu sangat luar biasa.

  • Masuk masa pensiun, Sekda Pemkab OKI kasih pesan untuk anak buah

    Masuk masa pensiun, Sekda Pemkab OKI kasih pesan untuk anak buah

    • calendar_month Senin, 19 Jun 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.196
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id -Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten OKI, H. Husin, S. Pd, MM, M. Pd memasuki masa purna tugas setelah kurang lebih 33 tahun mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Diakhir masa tugasnya Husin menyampaikan sejumlah pesan kepada para ASN di Kabupaten OKI. “Yang pertama menjadi ASN harus berani keluar dari zona nyaman, dari Comfort zone menuju […]

  • Miris, 4 Tahun Belajar Numpang di Masjid, Madrasah Ini Berharap Punya Gedung yang Layak, Begini Respon Wawako Saat Datang ke Lokasi

    Miris, 4 Tahun Belajar Numpang di Masjid, Madrasah Ini Berharap Punya Gedung yang Layak, Begini Respon Wawako Saat Datang ke Lokasi

    • calendar_month Kamis, 9 Des 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 900
    • 0Komentar

    JALUR berlumpur akibat proses pembangunan Tol Betung dikawasan Pulokerto Kecamatan Gandus Palembang tidak menyurutkan niat Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda melihat langsung proses belajar dan mengajar anak anak Madrasah Tsanawiyah (MTS) Mi Al Minhajul  Islamiyah. Kedatangan Fitri mengkhawatirkan pendidikan anak- anak yang terletak dikawasan yang langsung berbatasan dengan Kabupaten Muara Enim tersebut, lantaran selama empat […]

  • Perdayakan Tenaga Kerja Lokal dengan Perda Khusus

    Perdayakan Tenaga Kerja Lokal dengan Perda Khusus

    • calendar_month Kamis, 25 Okt 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 948
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID, PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru didampingi sang istri Hj Febrita Lustia menghadiri wisuda program Diploma / Strata I  ke-65 / Strata II ke-26 periode I Tahun Akademik 2018-2019 Universitas Muhamadiyah Palembang di OPI Convention Center, Kamis (25/10/2018). Dalam kesempatan itu HD berkomitmen memberdayakan tenaga kerja lokal dengan perda khusus. Menurut HD para […]

expand_less
WordPress Archive Organico | Organic Food WooCommerce WordPress Theme Organics – Agriculture & Food Farm WordPress Theme Organie – Organic Store & Food WooCommerce Theme Organify - Organic Food Products WordPress Theme Organiko – Farm & Food Business WordPress Theme Organio – Organic Food Store WordPress Organix – Organic Food WooCommerce WordPress Theme OrgaWP – Organic Farm & Agriculture WordPress Theme Orien – Creative Portfolio WordPress Theme OriFarm – Organic Farm & Agriculture Elementor Template Kit