Infrastruktur & Transportasi

Ribuan Lokasi di 3 T Jadi Layanan 4G, Kominfo Terapkan KSO

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerapkan kerja sama operasi (KSO) bersama perusahan operator seluler yang memiliki lisensi di Indonesia.

Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo, Anang Latif menyatakan, KSO itu sebagai langkah lanjutan memastikan tersedianya suplai sinyal 4G di 7.904 desa dan kelurahan di wilayah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal).

“BAKTI Kominfo sedang melalui proses penetapan kerja sama operasi dengan perusahan operator seluler yang memiliki lisensi di Indonesia. Seleksi penyedia layanan seluler untuk BTS 4G di wilayah 3T ini tidak kalah pentingnya dari pembangunan infrastruktur itu sendiri. Kualitas layanan seluler yang menjangkau hingga pelosok nusantara menjadi ujung tombak hajat besar percepatan transformasi digital nasional,” jelasnya dalam Konferensi Pers Penyelenggaraan Layanan Seluler pada BTS 4G di Wilayah 3T, dari Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (28/5/2021).

Menurut Dirut Anang, proses penetapan KSO itu merupakan bagian dari tugas Kementerian Kominfo untuk memastikan hak masyarakat Indonesia mendapatkan layanan yang berkualitas, terjangkau, dan terjamin keberlangsungannya. “Dan juga memastikan tidak ada satu orang pun yang tertinggal ketika proses transformasi digital berjalan di republik ini,” tandasnya.

Dirut BAKTI Kominfo memaparkan mengenai mekanisme seleksi yang akuntabel dan transparan dilakukan agar mendapatkan mitra KSO yang andal serta kompeten.

“Dalam skema KSO ini, BAKTI Kominfo bertanggung jawab melakukan pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur BTS 4G, termasuk di dalamnya menyediakan lahan. Sementara, mitra operator seluler bertanggung jawab menyediakan layanan 4G kepada pelanggan, termasuk di dalamnya melakukan operasi dan pemeliharaan jaringan 4G secara keseluruhan,” jelasnya.

Dirut Anang menyatakan penyelenggaraan KSO tersebut memiliki dasar hukum pelaksanaan yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU), dan Peraturan Direktur Utama BAKTI Kominfo Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Operasional Pemanfaatan Aset BAKTI Kominfo dan Aset Pihak Lain di Lingkungan BLU BAKTI Kominfo.

Menurut Dirut BAKTI Kominfo, pembangunan BTS 4G di 7.904 lokasi 3T menggenapi upaya pemerintah dalam menutup kesenjangan digital, terutama sebagian besar ada di wilayah Indonesia timur. Setidaknya 5.204 dari total lokasi berada di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat atau sekitar 65% pekerjaannya.

“Inilah bentuk komitmen serius pemerintah untuk menghubungkan tanpa terkecuali, menyediakan pelayanan yang merata dan inklusif untuk seluruh rakyat Indonesia,” tandasnya.
InfoPublik (***)

Ril

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com