Sumselterkini.co.id, Muba- Pj Bupati Muba Apriyadi sangat berharap bisa menghadirkan Pabrik Minyak Goreng Serasan Sekate, sehingga bisa lebih meningkatkan kesejahteraan petani sawit.
Apalagi hilirisasi kelapa sawit milik petani rakyat di Kabupaten Muba makin dimaksimalkan. Oleh sebab pabrik minyak goreng siap dibangun. Dimana pabrik tersebut bahan bakunya berasal dari kebun kelapa sawit milik masyarakat.
Selain itu, petani sawit di Muba yang tergabung dalam KUD didorong memiliki saham di perusahaan CPO pabrik kelapa sawit. “Alhamdulillah sudah mulai jalan, baru lima KUD, sekarang dalam proses pembangunan,” tandasnya, kemarin.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Muba, Azizah SSos MT menyebut Pendirian pabrik minyak goreng nantinya direncanakan bakal menggandeng delapan KUD dan pengelolaan pabrik minyak goreng tersebut akan ada dibawa kendali BUMD Kabupaten Muba.
“Rencananya pabrik minyak goreng di Muba nantinya akan didirikan di Kecamatan Sungai Lilin yang bekerjasama dengan delapan KUD yang ada di Muba,” ungkap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Muba, Azizah SSos MT.
Saat ini, lanjut Azizah, pemantapan pendirian pabrik minyak goreng di Muba terus dibahas dan menjadi konsen utama Pj Bupati Muba Apriyadi.
Azizah menjelaskan, alasan Sungai Lilin dijadikan lokasi untuk pendirian pabrik minyak goreng karena di Sungai Lilin menjadi percontohan di Indonesia dalam merealisasikan program peremajaan kelapa sawit pada 2017 lalu yang pada saat itu diresmikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo.
“Dan hasilnya saat ini tercatat ada sebanyak 1 ribu ton per-sekali panen yang dihasilkan di perkebunan kelapa sawit rakyat yang telah dilakukan peremajaan atau replanting di lahan seluas 7 ribu hektar,” bebernya.
Plt Kepala Dinas Perkebunan Muba, Akhmad Toyibir SSTP MM merinci, dari luasan yang sudah tertanam, sejak umur tanaman 26 Bulan sudah produksi dan masyarakat sudah dapat merasakan keberhasilan program PSR, hingga periode bulan Desember saat ini tanaman menghasilkan (TM) seluas 8.376 Ha Produktivitas mencapai 32 Ton/Ha/Tahun = 2,7 Ton/Ha/bulan harga ketetapan pemerintah per Kg sebesar Rp. 2.450,- dengan pendapatan bersih rata-rata Rp. 13.500.000,= per kavling(per 2 Ha).
“Sedangkan usia Tanaman baru berumur 60 Bulan karena kebun yang dilakukan benar-benar sesuai standar praktek kebun secara GAP (Good Agriculture Practice) tidak asal bangun kebun,” ujarnya.
Upaya yang dilakukan adalah melalui penguatan pekebun menjadikan pekebun dari onfarm ke of farm, dimana Koperasi Induk Sawit Lestari yang tergabung dari 8 lembaga pekebun sudah memulai pembangun pabrik kelapa sawit (PKS) sendiri mereka agar dapat duduk bersama sejajar mengelola serta terlibat dalam manajemen pabrik pengolahan kelapa sawit memproduksi CPO hingga minyak goreng.[***]