Hukum

Trenggiling & Kakatua Diselamatkan, Pedagang Diamankan

ist/kehutanan.go.id

NEGARA menunjukkan langkah tegas dalam memberantas perdagangan satwa liar dilindungi. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jabalnusra resmi melimpahkan dua tersangka, MOE (22) dan ARA (24), ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P-21), kamis (12/3/2026).

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan di Dusun Bromo, Desa Kalinegoro, Kabupaten Magelang, pada 15 Januari 2026. Tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah satwa dilindungi, termasuk dua trenggiling (satu hidup, satu mati), elang alap tikus, kakatua jambul kuning, tiga kucing hutan, dan sekitar 500 gram sisik trenggiling.

Semua bukti ini menjadi dasar hukum kuat untuk proses penuntutan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan, negara tidak cukup menggagalkan transaksi ilegal. Pelaku harus diproses hukum agar ada efek jera. Perdagangan satwa liar adalah kejahatan serius terhadap keanekaragaman hayati Indonesia.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menambahkan, pelimpahan ke tahap penuntutan ini menjadi pesan tegas bagi pelaku serupa.

“Penegakan hukum tidak berhenti saat pelaku diamankan. Berkas harus kokoh agar memberi kepastian hukum dan efek jera bagi siapa pun yang mencoba memperjualbelikan satwa dilindungi,” ujarnya.

Semua satwa yang berhasil diamankan kini berada di bawah pengawasan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah.

Satwa-satwa ini menjalani pemeriksaan kesehatan dan keselamatan sebelum ditindaklanjuti sesuai ketentuan konservasi, memastikan kesejahteraan mereka tetap terjaga.

Para tersangka dijerat dengan hukum pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, yang mencakup menangkap, memiliki, dan memperniagakan satwa dilindungi secara ilegal.

Ancaman hukuman berat menegaskan posisi Kementerian Kehutanan dalam memberantas perdagangan satwa liar tanpa kompromi.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa setiap ekosistem yang terganggu oleh perdagangan ilegal satwa berdampak luas, mulai dari keseimbangan alam hingga potensi pendidikan dan pariwisata.

Dengan penegakan hukum yang tegas, negara memastikan warisan alam Indonesia tetap aman, satwa diselamatkan, dan efek jera bagi pelaku jelas terasa.

Magelang kini menjadi simbol nyata: jika mencoba memperjualbelikan satwa dilindungi, negara siap menindak tegas. Satwa selamat, pelaku diproses hukum, dan hukum ditegakkan hingga pengadilan. (***)

To Top