DITRESKRIMSUS Polda Bengkulu mengamankan tiga orang tersangka, yakni Muhammd Syah, Hamdani Hasibuan dan Melda Sriwileva atas dugaan tindak pidana berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Ketiga pelaku mengedarkan benih kelapa sawit yang diduga tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat dan atau ilegal.
Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi S.IK M.Si, didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarmo, S.Sos M.Si, mengatakan, terduga pelaku mengedarkan kecambah kelapa sawit yang tidak sesuai standar mutu kepada masyarakat di 4 desa di Seluma dengan total sebanyak 73.450 butir dan mengaku bawah benih kecambah kelapa sawit tersebut berasal dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan, Selasa (19/10/21).
Selain itu, mereka juga memalsukan dokumen legalitas bibit dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Ketiganya diamankan di dua lokasi berbeda, untuk tersangka Muhamad Syah diamankan di Desa Lubuk Betung Kecamatan Semidang Alas Maras Seluma, sedangkan dua tersangka Hamdani Hasibuan dan Imelda Sriwileva diamankan di Hotel Serasi Jalan Mayjen Sutoyo Tanah Patah Kota Bengkulu.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga mengamankan 20.050 butir kecambah kelapa sawit, 1 unit mobil Daihatsu Xenia Nopol BM 1021 KH, 1 bundel dokumen penjualan kecambah, 5 buah handphone, bahan dan alat yang digunakan untuk memproduksi kecambah, 1 unit sepeda motor, 2 buah kardus pembungkus dan 1 bundel bukti pembelian butir kecambah kelapa sawit.
“Pasal yang disangkakan pasal 115 Jo pasal 30 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Tersangka juga dijerat dengan pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” jelas Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi S.IK M.Si.Tribratanews 2020 (***)