WAKAPOLDA Riau, Brigjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si., memimpin langsung press release akhir tahun 2021. Dalam jumpa pers tersebut Waka Polda memaparkan capaian kinerja yang telah di lakukan Polda Riau bersama Polres Jajaran.
Sepanjang tahun 2021 Polda Riau beserta jajaran berhasil mengungkap kasus narkotika sebanyak 1.596 kasus dengan total tersangka 2.338 orang, Dengan total barang bukti sabu 675.014 kilogram, 92.695 butir pil ekstasi, 33.142 kilogram ganja dan 20 butir pil Happy five.
“Polda Riau dan jajaran selama tahun 2021 menangani kasus narkoba sebanyak 1.596 kasus dengan total tersangka 2.338 orang. Dari 1.596 kasus itu barang bukti yang disita adalah 675.014 kilogram sabu, 92.695 butir pil ekstasi, 33.142 kilogram ganja dan 20 butir pil Happy five,” jelas Wakapolda, kemaren.
Untuk kasus narkoba jenis sabu, Polda Riau mengungkapkan data 1.464 kasus dengan tersangka sebanyak 2.146 orang. Dikasus pil ekstasi sebanyak 53 kasus dengan tersangka 87 orang dan barang bukti 92.695 butir.
“Pengungkapan ganja sebanyak 75 kasus, tersangka 88 orang dan barang bukti 33.14279 kg. Sedangkan kasus Happy five ada 2 kasus dengan tersangka 5 orang dan barang bukti 20 butir,” jelas Jenderal Bintang Satu itu.
Pada kesempatan tersebut Wakapolda juga turut mengajak masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi narkotika untuk menyelamatkan para generasi penerus bangsa, khususnya di Provinsi Riau.
Tribratanews (***)