Hukum

Satu Tersangka Ditahan, Polda Jateng Gagalkan Beredaran Sabu 8 Kg

POLDA Jateng menggagalkan penyelundupan sabu seberat 8 Kg di pelabuhan Tanjung Mas Semarang dan menangkap satu tersangka berinisial HK (42), warga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolda Jateng Irjen. Pol. Ahmad Luthfi mengatakan bahwa upaya pengiriman sabu itu terungkap pada Senin (6/12/21) dan paket itu disinyalir dari Kalimantan Tengah yang akan diselundupkan di Jawa Tengah. “Pelaku HK didapati membawa sabu seberat 8,4 kilogram,” jelasnya di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/12/21).

Modus yang dilakukan HK adalah memindahkan paket sabu yang dibungkus menggunakan kardus dari mobil bak terbuka ke truk Fuso nopol B
9776 TYU saat berada di Kapal KM Dharma Kartika VII.

Irjen. Pol. Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa pelaku menitipkan barang berisi Sabu di truk yang sedang berada di kapal dan hal itu dilakukan pelaku saat kapal telah menyandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Tersangka juga membuang ponsel yang digunakan untuk menghubungi pelaku menyuruhnya. “Pelaku menitipkan barang ke truk yang tidak dikenal. Karena tidak dikenal sopir truk melaporkan kejadian itu ke anggota kami untuk dilakukan pendalaman,” jelas Kapolda.

Dari penyelidikan polisi diketahui pelaku memindahkan barang haram yang dibawanya dari mobil bak terbuka ke truk. Pelaku melempar barang tersebut dengan cara dilempar dari atas. “Saat itu disinyalir sopir truk tidak tahu apa isi paket itu. Selanjutnya tersangka akan mengikuti truk itu dan ini modus baru,” jelas Jenderal Bintang Dua tersebut.

Irjen. Pol. Ahmad Luthfi juga menjelaskan sopir truk itu takut saat mengetahui ada barang yang tidak dikenal adalah bom. Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Polsek KPTE Semarang. “Sopir truk itu membuka paketan yang terbungkus itu sendiri dihadapan anggota kami dan di dalamnya ada 8 bungkusan. Setelah kami periksa laboratorium, diketahui isi bungkusan tersebut adalah narkoba jenis sabu,” jelasnya.

Kapolda menambahkan pemeriksaan tidak berhenti di situ. Polisi melakukan investigasi dengan menumpang kapal yang ditumpangi pelaku. “Hal ini untuk memastikan manifest penumpang dan mengetahui siapa tersangkanya,” terangnya.

Kapolda menerangkan setelah Polisi sampai Kalimantan, baru didapat bahwa pelaku sembunyi di kos wilayah Demak dan ditangkap pada Kamis (9/12/21) pukul 20.30. WIB.

Pelaku diketahui seorang residivis, yang baru saja bebas dari masa hukuman di Sampit dan mendapat pesanan mengantar sabu itu. “Hasil koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jateng jaringan tersebut masih dalam negeri lintas pulau. Masih kami dalami,” jelas Kapolda.

Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 115 ayat (2) lebih Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman terancam hukuman seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

“Pengungkapan narkoba jenis Sabu seberat 8,4 kilogram sangat luar biasa. Sabu itu disinyalir akan diedarkan di wilayah Semarang saat Natal dan Tahun Baru.Tribratanews (***)

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com