KABARESKRIM Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., mengatakan bahwa selama pandemic Covid-19 sejak tahun 2020, Polri telah berhasil menangani sebanyak 131 kasus penyelewengan bantuan sosial (Bansos). Dari sejumlah kasus tersebut, sebanyak 13 kasus tersebut telah masuk ke proses penyidikan, 35 kasus masih penyelidikan, 26 kasus dilimpahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan sisanya 57 kasus telah dihentikan.
Kabareskrim Polri tersebut menjelaskan bahwa modus penyelewengan bansos beragam. Mulai dari memotong jumlah uang uang menjadi hak setiap penerima manfaat hingga sengaja memberikan bantuan langsung dalam bentuk beras agar bisa dipotong jumlah uang bantuannya.
“Artinya bahwa modus-modus yang selama ini digunakan oleh mereka disamping memotong jumlah uang yang menjadi hak tiap orang penerima bansos tersebut dipotong sebagian,” jelas Kabareskrim Polri saat konferensi pers bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat (24/8/2021).
Polisi terus berkoordinasi dengan Kemensos untuk menindaklanjuti penyelewengan bansos, itu merupakan kerja yang cukup berat, karena penataan ini harus kita perbaiki dari atas kemudian dari bawah. Kemudian kalau ada penyimpangan-penyimpangan, itu sedang dikoreksi oleh Mensos.
Salah satu penyelewengan dana bansos terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Total dana bansos yang diselewengkan senilai total Rp450 juta. Ancaman hukuman terhadap pelaku di Malang tersebut adalah hukuman penjara seumur hidup. [***]