Hukum

Permintaan Paspor Meningkat, Imigrasi Tambah Kuota Tiga Kali Lipat

DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menambah kuota penerbitan paspor hingga tiga kali lipat, guna mengakomodasi meningkatnya permintaan permohonan paspor sehingga menambah kuota tiga kali lipat.

Hal tersebut disampaikan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dalam keterangan tertulis, akhir pekan lalu.

“Menanggapi fenomena peningkatan permintaan paspor ini, kami secara cepat langsung menambah kuota hingga tiga kali lipat sehingga bisa mengkaver pelayanan penerbitan paspor di seluruh kantor imigrasi,” kata Achmad Nur Saleh.

Achmad menyebutkan, penambahan kuota berlaku mulai Senin (6/6/2022). Pengisian kuota antrean tambahan dilakukan melalui Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) yang dapat diunduh oleh pemohon melalui Playstore maupun Appstore.

“Masyarakat pemohon paspor yang selama beberapa hari belakangan kesulitan mendapatkan kuota, dapat mulai mengajukan permohonan melalui M-Paspor mulai Minggu (5/6/2022),” ujarnya.

Menurut Achmand, peningkatan permintaan paspor akhir-akhir ini karena membaik-nya situasi pandemi diikuti relaksasi regulasi perjalanan internasional oleh sejumlah negara, serta dibuka kembalinya penyelenggaraan ibadah umrah dan haji oleh Pemerintah Arab Saudi.

“Kami mencatat adanya peningkatan permohonan paspor yang cukup signifikan hampir di seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Sudah dua tahun pandemi, masyarakat rindu bepergian, apalagi perbatasan antar negara juga udah dibuka,” kata Achmad.

Adapun untuk mengurus paspor, Achmad meminta masyarakat harus terlebih dahulu melakukan prosedur pendahuluan melalui aplikasi M-Paspor.

Prosedur ini mensyaratkan pemohon mengisi formulir secara elektronik, mengunggah dokumen persyaratan, memilih jadwal kedatangan serta membayar permohonan paspor.

Pemohon paspor yang sudah melewati tahap ini, lanjut Achmad, cukup hadir di kantor imigrasi pada tanggal yang telah dipilih untuk proses wawancara dan pengambilan data biometrik.

Pemohon kemudian mengambil paspor yang sudah selesai dalam tiga hari kerja.

“Pembayaran dilakukan sebelum wawancara di kantor imigrasi. Bisa dilakukan melalui Bank, marketplace (Tokopedia dan Bukalapak), Kantor Pos dan Indomaret. Pemohon paspor harus membayar dalam dua jam setelah menerima kode billing,” ucapnya.

Achmad mempersilakan masyarakat menghubungi nomor WhatsApp dan akun media sosial kantor imigrasi yang bisa dilihat pada tautan berikut.InfoPublik (***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com