SAAT ini seluruh negara dan masyarakat internasional menghadapi dua tantangan besar, yaitu bencana kesehatan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan bahaya narkotika. Data United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada 24 Juni 2021 menyebutkan, sekitar 275 juta orang di seluruh dunia menggunakan narkoba pada tahun 2020 dan tren global ini diperkirakan akan meningkat sebesar 11 persen sampai tahun 2030.
Oleh karena itu, untuk memerangi penyalahgunaan narkotika, diperlukan sinergi pemberantasan yang baik di seluruh tingkat kenegaraan baik nasional, regional maupun internasional.
“Perang melawan narkoba memerlukan sinergitas dan kerja sama di tingkat nasional, regional maupun internasional terutama dalam kegiatan penyelidikan, tukar menukar informasi, dan operasi bersama,” tegas Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin pada acara Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2021 melalui konferensi video di kediaman resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat, Senin (28/6/2021).
Pada peringatan yang mengambil tema nasional “Perang Melawan Narkoba (War on Drugs) di Era Pandemi Covid-19 Menuju Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar)” lebih lanjut Wapres menyampaikan, berdasarkan data dan fakta yang terjadi, sebagian besar narkoba berasal dari luar negeri. Obat terlarang tersebut diselundupkan dan dikendalikan oleh sindikat internasional bekerja sama dengan sindikat dalam negeri. Untuk itu, tindak hukum yang tegas sangat diperlukan agar peredaran narkoba lintas negara dan di dalam sebuah negara tidak dapat beroperasi lagi.
“Tindakan yang tegas, keras, dan terukur melalui upaya penegakan hukum sangat diperlukan, baik terhadap kasus narkotika itu sendiri maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyitaan aset untuk memiskinkan para pelaku dan sindikat narkoba, juga menjadi salah satu cara agar produksi dan peredaran narkoba tidak dapat beroperasi lagi,” ungkap Wapres.
Terkait penegakkan hukum di Indonesia, Wapres pun menjelaskan bahwa telah terdapat peraturan yang mengaturnya diantaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 atau lebih dikenal dengan RAN P4GN. Peraturan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjalankan mandat konstitusi, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Oleh karena itu Wapres mengimbau, agar peraturan-peraturan tersebut dapat diimplementasikan dengan optimal, selain memerlukan kolaborasi dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, diperlukan juga partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat Indonesia.Kominfo (***)
Ril