MENGAPA masih ada warga Palembang yang belum mengetahui keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat kelurahan? Padahal layanan bantuan hukum gratis tersebut disiapkan untuk membantu masyarakat kurang mampu mengakses keadilan tanpa biaya.
Pertanyaan ini mencuat seiring evaluasi dan penguatan layanan Posbakum di seluruh kelurahan di Kota Palembang. Di atas kertas, skema bantuan hukum gratis sudah tersedia. Negara menjamin akses hukum bagi warga tidak mampu. Namun dalam praktiknya, literasi dan pemanfaatan layanan masih menjadi tantangan.
Bagi sebagian warga, urusan hukum identik dengan biaya mahal dan proses panjang. Ketidaktahuan prosedur membuat persoalan kecil berlarut-larut, bahkan berkembang menjadi sengketa lebih besar. Di sinilah Posbakum seharusnya hadir sebagai pintu pertama memberi informasi, konsultasi, hingga pendampingan awal sebelum perkara masuk ke jalur formal.
Posbakum dirancang menjadi pusat informasi hukum di tingkat kelurahan. Layanannya mencakup pemberian pertimbangan hukum, pendampingan dalam pengajuan bantuan hukum, hingga fasilitasi bagi masyarakat tidak mampu. Secara struktur, pos ini berada paling dekat dengan warga. Namun kedekatan secara lokasi tidak selalu berarti kedekatan secara informasi.
Efektivitas Posbakum sangat bergantung pada dua hal sosialisasi yang konsisten dan kesiapan aparatur kelurahan. Tanpa komunikasi aktif kepada masyarakat, layanan gratis bisa saja tersedia tetapi tidak dimanfaatkan. Tantangan lainnya adalah memastikan koordinasi antara pemerintah daerah dan unsur kementerian berjalan solid agar standar pelayanan tetap terjaga.
Penguatan Posbakum juga menyasar fungsi monitoring dan evaluasi. Pemerintah daerah ingin memastikan layanan benar-benar berjalan, bukan sekadar tercatat dalam dokumen administrasi. Fokusnya bukan hanya ada atau tidaknya program, melainkan sejauh mana program itu menyentuh warga yang membutuhkan.
Langkah ini dibahas dalam Sosialisasi Pengoptimalan Layanan Posbakum Kelurahan se-Kota Palembang yang digelar Pemerintah Kota Palembang di Ruang Rapat Setda Pemkot Palembang, Rabu (18/2/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri camat dan lurah se-Kota Palembang serta perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan memperluas akses bantuan hukum gratis.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palembang, M. Ichsanul Akmal, menyampaikan bahwa optimalisasi ini bertujuan memastikan kelompok rentan benar-benar merasakan manfaat layanan. “Semua itu dilakukan agar masyarakat, khususnya kelompok rentan yang kurang mampu, dapat memperoleh layanan hukum gratis secara mudah,” ujarnya.
Koordinator Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan, H. Asnedi, menegaskan bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak setiap warga negara. “Negara memiliki kewajiban untuk memastikan layanan hukum dapat diakses seluruh lapisan masyarakat, termasuk masyarakat yang berada di tingkat kelurahan. Pos bantuan hukum hadir sebagai garda terdepan dalam pelayanan hukum yang mudah dijangkau,” katanya.
Dengan struktur yang sudah tersedia hingga tingkat kelurahan, tantangan berikutnya adalah memastikan warga benar-benar tahu dan memanfaatkan layanan tersebut. Sebab keberadaan Posbakum akan bermakna jika ia bukan hanya ada, tetapi juga dikenal dan digunakan masyarakat. (***)