DIREKTUR Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Pol dan PUM Kemendagri) Bahtiar mengatakan, keberadaan dan aktivitas orang asing serta lembaga asing perlu terus dipantau dan diawasi.
Upaya itu untuk memastikan tujuan orang tersebut berada di wilayah Indonesia dapat memberi manfaat.
“Di masa pandemi COVID-19, kita monitor bersama bahwa isu tenaga kerja asing ilegal maupun legal cukup menimbulkan pro kontra, bahkan hoaks di masyarakat,” kata Bahtiar pada webinar dengan tema “Pemantauan dan Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing pada Masa Pandemi COVID-19” yang digelar Ditjen Pol dan PUM, seperti dilansir laman kemendagri.go.id, Selasa (3/8/2021).
Menurut Bahtiar, masih didapati berbagai permasalahan seperti pelanggaran, penyalahgunaan izin, konflik, kecemburuan sosial, publikasi ilmiah tanpa izin, praktik kesehatan illegal, hinga pemberitaan media asing yang dapat menimbulkan tendensi negatif.
Bahtiar mengatakan, kegiatan bebas visa kunjungan yang saat ini sudah dihentikan sejak pandemi, masih menjadi salah satu akses masuk orang asing ke Indonesia dan kerap disalahgunakan.
Bahtiar menegaskan kebijakan ini perlu dievaluasi lebih lanjut dengan meninjau dampak baik dan buruknya.
Selain itu masih ditemukannya beberapa kasus kriminal yang diakibatkan oleh orang asing.
Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, kata Bahtiar, perlu dilakukan antisipasi melalui langkah cegah dini, deteksi dini, dan lapor dini.
Selain itu, perlu pula koordinasi dan sinergisitas antarstakeholder dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap orang asing serta lembaga asing di daerah.
“Artinya, pengawasan harus dapat dilakukan tidak hanya oleh satu institusi, tetapi secara bersama-sama, sinergis, dan kolaboratif bahkan harus ada pelibatan masyarakat,” tutur Bahtiar.
Bahtiar menekankan, perlu keterlibatan peran pemerintah daerah.
Sebab, kepala daerah wajib menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayahnya. Itu termasuk dalam hal dampak yang ditimbulkan dari keberadaan dan aktivitas orang asing serta lembaga asing.
Dia menambahkan beberapa pedoman hukum yang menjadi acuan pemerintah daerah dalam melakukan pemantauan orang asing dan Tenaga Kerja Asing (TKA), di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Kemasyarakatan di Daerah.
“Ada pula Permendagri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah,” tambahnya.
InfoPublik (***)
Ril