Hukum

Lapor Bila Tidak Sesuai, Polda Pantau Pemberlakuan Tarif Tes PCR

ril/ist

POLDA Jawa Timur (Jatim) dan Polres jajaran melakukan pengawasan terkait batas tarif tertinggi tes PCR Covid-19. Pengawasan itu dilakukan di seluruh fasilitas kesehatan di Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menegaskan bahwa Polda Jatim akan menindaklanjuti perintah dari Bapak Presiden, Pak Kapolri, dengan Pak Kapolda untuk memantau terkait harga PCR yang sudah disesuaikan dengan keputusan pemerintah.

Kabid Humas Polda Jatim menyebut, tarif tertinggi tes PCR senilai Rp 495 ribu. Atas dasar itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan tarif di atas harga yang ditentukan pemerintah.

“Masyarakat bisa melapor. Nanti kami akan kerja sama dengan Satgas dan Dinkes (Dinas Kesehatan) untuk memantau temuan tersebut,” jelas Kabid Humas Polda Jatim.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Jatim, mengatakan bahwa Polda Jatim telah membentuk tim khusus yang dikomandoi Ditreskrimsus Polda Jatim. Tim tersebut telah bekerja sama dengan Satgas Covid-19 dan Dinkes.

“Ada timsus dari Ditreskrimsus dan satgas,” jelas Kabid Humas Polda Jatim.

Seperti diketahui sebelumnya, Presiden RI memerintahkan agar harga tes PCR diturunkan di kisaran Rp 450 ribu hingga Rp 550 ribu. Awalnya tes PCR berada di kisaran harga Rp 800 ribu hingga Rp 1, 2 juta.
Tribratanews (***)

Ril

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com