MANTAN Wali Kota Palembang, Harnojoyo, resmi dijatuhi hukuman 2,4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Palembang terkait kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde yang tidak selesai sesuai rencana.
Majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, didampingi dua hakim anggota, menyatakan perbuatan Harnojoyo terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. “Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata majelis hakim.
Faktor pemberat putusan adalah proyek revitalisasi Pasar Cinde yang terbengkalai, membuat bangunan cagar budaya tidak terawat dan menimbulkan kerugian pendapatan daerah. Selain pidana penjara, Harnojoyo juga dijatuhi denda Rp 100 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti kurungan dua bulan.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Rizky Handayani, yang menuntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Usai putusan dibacakan, Harnojoyo yang didampingi kuasa hukum Dr Ridwan SH MH menyatakan menerima keputusan majelis hakim. “Saya terima majelis hakim putusan tersebut,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proyek cagar budaya strategis di Palembang yang belum rampung sesuai rencana, sekaligus menegaskan konsekuensi hukum bagi pejabat daerah yang terbukti melakukan korupsi.
Menurut dokumen resmi putusan, proyek revitalisasi Pasar Cinde yang digagas pemerintah kota Palembang merupakan salah satu proyek strategis untuk meningkatkan fasilitas perdagangan dan mempertahankan nilai cagar budaya. Namun, proyek ini mengalami keterlambatan dan belum terselesaikan sesuai jadwal.
Dengan putusan ini, publik menantikan langkah pemerintah kota untuk memastikan penyelesaian revitalisasi Pasar Cinde sesuai rencana dan peraturan yang berlaku. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi pengelolaan proyek publik, terutama yang menyangkut aset cagar budaya, agar selalu dikelola secara transparan dan akuntabel.(***)