Hukum

Dua Terdakwa Pembunuh Sopir Taksi Online Dijatuhi 18 Tahun Penjara

Dua terdakwa Sulaiman (36) dan terdakwa Abin Samudra dituntut masing-masing 18 tahun kurungan penjara lantaran telah melakukan pembunuhan terhadap Ruslan Gani (43) driver taksi online di Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi SH MH menuntut kedua terdakwa dengan hukuman berat 18 tahun penjara.

“Hal-hal yang memberatkan
perbuatan terdakwa membuat korban meninggal dunia dan juga perbuatan terdakwa merupakan tindakan sadis. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya,” ujar dalam sidang yang digelar di PN Palembang, Kamis (25/6/2020).

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Farhen SH Mhum menunda jalanya persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi .

Sebelumnya, kasus pembunuhan terhadap Ruslan Gani sempat membuat heboh khususnya bagi masyarakat kota Palembang.

Korban saat itu ditemukan dalam keadaan kritis bersimbah darah di perumahan Griya Asri Kelurahan Pulo kerto Kecamatan Gandus Palembang, Sabtu (28/12/2019).

Sebelumnya kasus ini sempat diduga berlatar belakang perampokan.

Namun dalam dakwaan terungkap ternyata dendam yang disimpan sejak tahun 2016 silam menjadi latar belakang dari pembunuhan sadis tersebut.

Tepatnya terdakwa Abib Sulaiman yang merasa sakit hati terhadap sopir mobil bernomor polisi BG 1442 RP karena diduga telah menyerempet keponakannya namun tidak bertanggung jawab.

Kemudian diketahui bahwa pemilik mobil tersebut merupakan driver taksi online. Merasa sakit hati, terdakwa Abib Samudra bermaksud hendak memberi pelajaran pada pemilik mobil BG 1442 RP.

Terdakwa bahkan sengaja membuat akun transportasi online untuk bisa menemukan keberadaan pemilik mobil BG 1442 RP.

Setelah terus gagal menemukan keberadaan orang yang dia cari, akhirnya pada Sabtu (28/12/2019) terdakwa berhasil mengorder driver online yang memiliki mobil BG 1442 RP.

Mereka kemudian membuat orderan untuk diantarkan ke
perumahan Griya Asri Kelurahan Pulo kerto Kecamatan Gandus Palembang.

Sebelumnya, terdakwa Abib Samudra juga sempat menyerahkan senjata api sofgun kepada terdakwa Sulaiman yang kemudian disimpan di dalam tas yang dibawanya.

Setelah sampai di tempat tujuan, kedua terdakwa langsung mengeksekusi korban. Akibat kejadian itu korban mengalami luka parah.

Dikarenakan takut ketahuan warga, kedua terdakwa sempat berencana akan langsung membuang tubuh korban di lokasi kejadian.

Namun tindakan itu ketahuan oleh warga yang merasa curiga karena mendengar teriakan korban yang saat itu masih dalam keadaan kritis.

Kedua terdakwa kemudian langsung kabur membawa mobil korban.

Namun niatan itu gagal sebab mereka tidak tahu jalan keluar perumahan ditambah lagi mobil yang dikendarai tiba-tiba mati.

Satu pelaku yakni Sulaiman berhasil ditangkap dan jadi bulan-bulanan warga. Sedangkan terdakwa Abib Samudera sempat lari dan bersembunyi di dalam rawa-rawa untuk menghindari amukan massa.

Namun ia berhasil ditangkap oleh salah seorang aparat kepolisian yang tinggal di perumahan lokasi kejadian. Kemudian korban sempat dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan medis, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan. [***]

Comments
To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com