Hukum

Otak Pembunuhan Driver Online Divonis Mati

Foto: Istimewa

MAJELIS Hakim yang diketuai Efrtata Tarigan menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Akbar faris yang merupakan otak pembunuhan sopir taksi online, Sofyan (41) dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (13/2).

“Menyatakan terdakwa Akbar Faris telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Akbar Al Faris dengan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim, Efrata Happy Tarigan, SH MH

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Purnama Sofyan SH mengatakan, perbuatan terdakwa bersama tiga orang temannya sangatlah kejam saat membunuh korban.

“Untuk menguasai kendaraan korban, pelaku sangat sadis saat menghabisi korban. Kita rasa putusanya majelis sudah sangat tepat,”terangnya

Terdakwa Akbar faris ditemui setelah sidang, mengatakan akan fikir – fikir duluh vonis majelis hakim.

“Saya fikir – fikir dulu, karna saya mempunyai empat orang anak,” harapnya

Ia juga berharap agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman padanya.
Sebab ia masih memiliki empat orang anak yang masih kecil dan sangat butuh perannya sebagai seorang ayah. Termasuk dengan memberikan nafkah kepada mereka.

Diketahui, aksi keji itu dilakukan Akbar, Acuandra, FR dan Riduan pada Kamis 29 Oktober 2018 lalu. Korban menerima order pelaku di SPBU Km 5, Jalan Kolonel Barlian kemudian dibunuh di tengah jalan.

Lalu mayat korban pun dibuang di tengah perjalanan di daerah Musi Rawas Utara (Muratara). Jasad korban ditemukan tinggal tulang. Polisi langsung bergerak cepat setelah menerima laporan keluarga korban.

Dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang kini telah divonis. Pelaku Acuandra dan Riduan divonis hukuman mati dan FR yang masih di bawah umur divonis 10 tahun kurungan penjara. [***]

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com