Hukum

Dua Oknum Perwira Polisi Divonis 5 Tahun Terkait Suap Penerimaan Secaba

Foto: Istimewa

SIDANG lanjutan kedua terdakwa perkara dugaan suap dalam penerimaan calon siswa (casis) Bintara Polri Polda Sumsel tahun 2016 yakni mantan Kabiddokkes Polda Sumsel Kombespol (Purn) Susilo Pradoto serta perwira aktif Sekretaris Tim Rikkes Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang kelas 1A khusus dengan agenda pembacaan putusan dengan cara teleconference Kamis (23/07/2020)

Kedua terdakwa di jatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Abu Hanifah SH MH,masing-masing dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda 200 juta rupiah subsider 3 bulan, dimana putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya

“Atas Perbuatan kedua terdakwa terbukti sesuai dengan dakwaan alternatif kedua pasal 5 ayat (1) Jo pasal 5 ayat (2) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001,”ujarnya.

Dalam sidang sebelum JPU Dede Muhammad yasin SH Kejari Palembang menuntut kedua terdakwa masing-masing 4 tahun pidana penjara dan denda Rp.50 juta subsider 3 bulan

Dalam dakwaan JPU terungkap kejadian bermula pada tahun 2016 BahwaTerdakwa Kombes Pol (Purn) Drg. Soesilo Pradoto MKes sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu sebagai anggota Polri yang menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang Dokter Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Sumsel yang ditunjuk selaku Ketua Tim Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) dalam Panitia Seleksi Penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu POLRI Tahun Anggaran (TA) 2016 Panitia Daerah (PANDA) Polda Sumsel.

Modus yang dilakukan kedua terdakwa adalah patut diduga menerima sejumlah uang dari 25 orang calon siswa (Casis) Bintara yang tengah mengikuti rangkaian test kesehatan dan psikologi dengan jumlah rata-rata Rp 250 juta sampai dengan Rp 300 juta perkepala dengan jaminan lulus hingga diduga menerima uang keseluruhan mencapai Rp 6 Milyar,” ungkap JPU dalam dakwaan kala itu.

JPU menambahkan bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut sangat bertentangan dengan kewajibannya selaku anggota POLRI dan Ketua Tim Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) dalam Panitia Seleksi Penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu Tahun Anggaran (TA) 2016 yaitu dalam pelaksanaan tugas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib untuk menaati sumpah atau janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta sumpah atau janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku. [yip]

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com