JAKSA Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo, SH, menuntut Sandi Ekowardo (28) dan rekannya Sayadi (50) dua terdakwa yang diduga sebagai sindikat narkotika jenis sabu sebanyak 22 kilogram dengan hukuman penjara seumur hidup. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang. Senin (10/8/2020).
“Dengan ini menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika untuk itu menuntut tedakwa dapat dipidana penjara seumur hidup,” tegas JPU Imam Murtadlo SH, dalam persidangan yang berlangsung melalui teleconference (virtual).
Setelah menengar pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis hakim yang diketuai Bongbongan Silaban pun menanyakan kepada kuasa hukum terdakwa apakah menerima tuntutan dari jaksa atau tidak.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, Kuasa hukum terdakwa Triyasa Aulia, SH, meminta waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan.
“Izin yang mulia kami mau mengajukan pembelaan sebelum dilakukannya putusan terhadap kedua terdakwa. Untuk itu kami meminta waktu satu minggu,” ujar Triyasa kepada para majelis hakim.
Usai mendengarkan keterangan dari kuasa hukum terdakwa, majelis hakim menunda sidang satu pekan dengan agenda pledoi.
Triyasa Aulia, SH, kuasa hukum kedua terdakwa usai persidangan, mengaku keberatan dengan tuntutan JPU. Hal tersebut menurutnya, kliennyaa hanya kurir bukanlah pemakai sehingga masih bisa diringankan hukumannya.
“Kami keberatan dan tidak terima, karena klien kami hanya kurir, sementara uangnya pun belum didapat dari hasil kurir. Jadi kami berharap kepada majelis haki agar memberikan keringanan hukuman,” ujar Triyasa.
Untuk diketahui, kasus tersebut bermula saat Sayadi dan Sandi berhasil ditangkap petugas Direserse Narkoba Polda Sumsel pada bulan Februari 2020 lalu di pinggir jalan raya Jln. H.M. Noerdin Pandji.
Saat dilakukan Pemeriksaan terhadap mobil yang dibawa terdakwa petugas mendapati barang bukti sebanyak 22 bungkus besar kemasan Teh Cina GUAN YIN WANG berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 22
kilogram. [yip]