PROSES penyidikan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kabupaten Ogan Komering Ilir memasuki tahapan penghitungan kerugian negara, Rabu kemarin Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir mengajukan dan memaparkan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara di hadapan Badan Pemeriksa Keuangan.
Ekspose tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KUR pada salah satu bank milik negara yang beroperasi di wilayah OKI. Dalam forum itu, tim jaksa penyidik menyampaikan gambaran menyeluruh mengenai perkara yang sedang ditangani.
Penyidik memaparkan kronologi dugaan penyimpangan sejak tahap pengajuan hingga pencairan kredit. Penyidik juga menjelaskan pola penyaluran KUR yang sedang ditelusuri serta menunjukkan dokumen yang telah diamankan selama proses penyidikan. Data debitur, dokumen pengajuan kredit, dan berkas administrasi lain turut diserahkan kepada auditor untuk dianalisis.
Auditor BPK mendalami mekanisme verifikasi calon penerima KUR, kesesuaian prosedur internal perbankan, serta kelengkapan dan keabsahan dokumen pengajuan kredit. Auditor juga menelaah indikasi penyimpangan administratif yang terungkap dalam pemaparan penyidik. Seluruh pembahasan dilakukan secara teknis sesuai ruang lingkup kewenangan audit.
Permohonan penghitungan kerugian negara diajukan untuk memastikan nilai kerugian keuangan negara, jika ada, dihitung berdasarkan audit lembaga yang berwenang. Dalam perkara tindak pidana korupsi, unsur kerugian negara menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Karena itu, penyidik memerlukan hasil audit resmi sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Tim penyidik menyerahkan seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan guna mendukung proses penghitungan. Auditor juga menerima dokumen tambahan yang diperlukan untuk mempercepat analisis dan verifikasi data. Proses ini merupakan bagian dari koordinasi antara aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa keuangan negara dalam penanganan perkara.
Hasil audit nantinya akan menjadi rujukan dalam menentukan arah penyidikan. Temuan auditor akan digunakan sebagai dasar dalam menilai terpenuhinya unsur kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi KUR tersebut.
Kepala Kejari OKI, I Gede Widhartama, menyatakan hasil audit akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan penanganan selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka. Ia menegaskan nilai kerugian negara harus dihitung secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebelum penyidik mengambil keputusan lanjutan.
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menyatakan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Audit BPK menjadi bagian dari tahapan resmi dalam memastikan setiap unsur perkara, khususnya terkait kerugian keuangan negara dalam penyaluran KUR, diperiksa secara menyeluruh dan berdasarkan data. (***)