Kamis, 20 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi » Terbitkan Peraturan Ekspor CPO, Pemerintah Tetap Utamakan Kebutuhan Dalam Negeri

Terbitkan Peraturan Ekspor CPO, Pemerintah Tetap Utamakan Kebutuhan Dalam Negeri

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Selasa, 24 Mei 2022
  • visibility 526
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oilen and Used Cooking Oil agar kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi.

Mendag Muhammad Lutfi menegaskan pengaturan kembali ekspor CPO ini tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya merupakan hal yang utama.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah) karena pasokan CPO dalam negeri telah dianggap mencukupi. Namun, pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah,” ujar Mendag, dikutip dari laman resmi Kemendag, Selasa (24/05/2022).

Mendag pun menekankan agar para produsen dan eksportir CPO memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini,” ujarnya.

Dalam Permendag 30/2022 ditegaskan, eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai dengan yang diatur dalam peraturan tersebut. Masa berlaku PE adalah enam bulan.

Adapun tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh PE adalah, pertama, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah. Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO. Ketiga, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO, disampaikan melalui Indonesia National Single Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.

Sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan antara lain mendapat sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik di Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), pembekuan PE, hingga pencabutan PE.Setkab (***)

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gerakan Pramuka Beri Penghargaan Dharma Bhakti Untuk Bupati Banyuasin

    Gerakan Pramuka Beri Penghargaan Dharma Bhakti Untuk Bupati Banyuasin

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.393
    • 0Komentar

    BUPATI Banyuasin H Askolani SH MH yang juga sebagai Ketua Mabincab Gerakan Pramuka Kabupaten Banyuasin menerima Penghargaan Dharma Bhakti Gerakan Pramuka dari Kwarnas Gerakan Pramuka pada HUT Pramuka ke 59 tahun 2020 ini. Penghargaan tersebut diberikan atas dedikasi, perhatian dan komitmen orang nomor satu di bumi sedulang setudung Kabupaten Banyuasin tersebut terhadap gerakan pramuka di […]

  • Hadiri Istighotsah PWNU, Gubernur Ajak Warga Sumsel Eratkan Tali Silaturahmi

    Hadiri Istighotsah PWNU, Gubernur Ajak Warga Sumsel Eratkan Tali Silaturahmi

    • calendar_month Senin, 9 Agt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 765
    • 0Komentar

    GUBERNUR Sumsel H Herman Deru mengapresiasi kegiatan istighotsah dan do’a tolak bala’ yang diinisiasi oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumsel. Sebab dimasa pandemi covid-19 ini, selain melakukan upaya masif penanggulangan dan penanganan penyebaran wabah tersebut, istighotsah dan do’a juga turut dilakukan sebagai bentuk ikhtiar agar pandemi covid-19 ini segera berlalu. “Sudah satu tahun lebih […]

  • RevComm dalam Conversa 3.0: Kolaborasi Manusia dan AI Tingkatkan Produktivitas Bisnis

    RevComm dalam Conversa 3.0: Kolaborasi Manusia dan AI Tingkatkan Produktivitas Bisnis

    • calendar_month Jumat, 25 Agt 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.191
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Jakarta, 25 Agustus 2023 – RevComm, satu-satunya perusahaan AI dari Asia yang terpilih dalam daftar Forbes AI 50 2023, berpartisipasi dalam Conversa 3.0, konferensi tahunan yang diadakan oleh Qiscus (23/8). Pada momen tersebut, RevComm bersama Telkom Indonesia dan Kata.ai berbagi wawasan terkait hybrid intelligence, yakni kolaborasi antara manusia dan artificial intelligence (AI), yang memiliki potensi dalam mendorong produktivitas […]

  • Dikunjungi Anggota Komisi II DPRD Tanjung Jabung Barat, Muba Tularkan Ini

    Dikunjungi Anggota Komisi II DPRD Tanjung Jabung Barat, Muba Tularkan Ini

    • calendar_month Minggu, 25 Okt 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 895
    • 0Komentar

    KEPALA Dinas Ketahanan Pangan Muba H Ali Badri ST MT menerima rombongan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Muba, Jumat (23/10/2020). Kedatangan Anggota Komisi II DPRD dan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat ke Bumi Serasan Sekate ini dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait upaya […]

  • STIE AMIK STMIK Lembah Dempo Segera Jadi ITB

    STIE AMIK STMIK Lembah Dempo Segera Jadi ITB

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 5.356
    • 0Komentar

    STIE AMIK STMIK Lembah Dempo segera menjadi Institut Teknologi Bisnis (ITB). “Insya Allah segera terwujud,”kata Koordinator LLDIKTI Wilayah II Sumatera Selatan Prof. Dr. Slamet Widodo MS MM, pada saat melakukan Sosialisasi Penguatan Perguruan Tinggi di Kampus STIE AMIK STMIK Lembah Dempo, Kota Pagaralam, Senin, (9/3/2020). Direktur AMIK STMIK Lembah Dempo Lendy Rahmadi, M. Kom Dalam […]

  • Horee, PNS di Lingkungan Pemkot Palembang Bakal Terima TP

    Horee, PNS di Lingkungan Pemkot Palembang Bakal Terima TP

    • calendar_month Senin, 22 Apr 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.417
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, Palembang – Berdasarkan Keputusan Walikota Palembang Nomor 153/KPTS/BPKAD/2019 Tanggal 8 Maret 2019 tentang Ketentuan dan Besaran Tambahan Penghasilan berdasarkan kinerja untuk Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, PNS dipastikan akan menerima Tambahan Penghasilan [TP].  TP ini hasil perubahan dari Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebelumnya yang dinilai tidak cukup optimal meningkatkan kinerja PNS. Kepala […]

expand_less
WordPress Archive Becca – SaaS and Software Company WordPress Theme Becipe – Recipe Blogging WordPress Theme Beeta – Multipurpose WooCommerce Theme Beetrix – Pet Clinic & Hospital Elementor Template Kit Before After Image Pro Addon for WPBakery Page Builder Bege – Responsive WooCommerce WordPress Theme BeGreen – Multi-Purpose WordPress Theme for Planter – Landscaping- Gardening Behanceomatic Post Generator Plugin for WordPress BeHealth – Multi-Purpose WordPress Theme for Yoga – Health – Beauty – Shop Behold – Personal Blog WordPress Theme