PRESIDEN Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Indonesia-Amerika Serikat di Washington D.C., Kamis (19/2/2026).
Penandatanganan ini menandai babak baru hubungan ekonomi strategis kedua negara sekaligus mengirim sinyal kuat ke pasar global Jakarta dan Washington mempererat kemitraan di tengah ketidakpastian ekonomi dunia.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu capaian penting dalam diplomasi ekonomi pemerintahan Prabowo. Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat sepakat mendorong peningkatan akses pasar, memperkuat rantai pasok strategis, serta memperluas kerja sama sektor prioritas yang berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dilaman resmi komdigi menyatakan kedua pemimpin menyambut positif proses negosiasi yang berjalan cepat dan berkelanjutan.
Menurutnya, perjanjian ini dirancang untuk menciptakan hubungan perdagangan yang lebih seimbang dan saling menguntungkan.
“Perjanjian ini akan memperkuat keamanan ekonomi, mendorong pertumbuhan ekonomi masing-masing negara, serta berkontribusi terhadap stabilitas dan kemakmuran global,” ujar Teddy dalam keterangan tertulisnya.
Melalui perjanjian perdagangan timbal balik ini, Indonesia dan Amerika Serikat menargetkan peningkatan volume perdagangan bilateral, optimalisasi investasi, serta penguatan kolaborasi industri strategis.
Pemerintah melihat momentum ini sebagai peluang memperluas ekspor produk unggulan Indonesia ke pasar Amerika Serikat sekaligus menarik investasi berkualitas untuk mendukung hilirisasi dan transformasi industri dalam negeri.
Prabowo dan Trump juga menginstruksikan para menteri serta pejabat teknis di kedua negara untuk segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut melalui langkah konkret. Implementasi cepat dinilai krusial agar manfaat ekonomi dapat dirasakan pelaku usaha dan masyarakat dalam waktu dekat.
Kesepakatan ini hadir di tengah dinamika ekonomi global yang masih dibayangi ketegangan geopolitik, fluktuasi harga komoditas, dan perlambatan di sejumlah kawasan. Dengan memperkuat kerja sama bilateral, Indonesia dan Amerika Serikat berupaya menjaga stabilitas pasokan, memperluas peluang pasar, serta menciptakan kepastian bagi dunia usaha.
Bagi Indonesia, perjanjian ini sekaligus mempertegas posisi strategis di kawasan Indo-Pasifik. Amerika Serikat tetap menjadi salah satu mitra dagang utama dan sumber investasi penting bagi Indonesia. Sementara bagi Washington, kemitraan dengan Indonesia dinilai signifikan mengingat peran Indonesia sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20.
Penandatanganan di Washington D.C. ini pun dipandang sebagai simbol meningkatnya kepercayaan politik dan ekonomi antara kedua negara. Pemerintah berharap perjanjian perdagangan timbal balik tersebut mampu membuka peluang ekspor baru, memperkuat daya saing nasional, serta mendukung agenda pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dalam jangka panjang. (***)