Ekonomi

Penyerapan Dana Desa 2020 Cukup Tinggi, Tertinggi Dalam Enam Tahun terakhir

DARI perjalanan dana desa selama 6 tahun terakhir, penyerapan dana desa tahun 2020 adalah yang tertinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Penyerapan dana desa tahun 2020 yakni sebesar 99,95 persen dari total dana Rp71 Triliun.

Demikian diungkap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar saat menjadi keynote Webinar Inclusive Social Protection Programme, Jakarta, Kamis (22/4).

Menurutnya, tingginya penyerapan dana desa tahun 2020 tidak lepas dari kontribusi dana desa yang menjadi salah satu jaring pengaman sosial di masa pandemi covid 19.

“Dikarenakan ada permasalahan pandemi covid 19, Pak Presiden mengambil kebijakan agar dana desa juga digunakan untuk salah satu jaring pengaman sosial yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa,” ujarnya.

Gus Menteri, sapaan akrabnya mengatakan, sebelum terjadinya pandemi covid 19, satu poin jaring pengaman sosial yang dilakukan melalui dana desa adalah program Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Yang mana PKTD ini memberikan peluang kerja bagi masyarakat desa dengan kategori miskin, penganggur dan setengah penganggur, dan masyarakat marjinal lainnya.

Kemudian setelah pandemi covid 19 terjadi, kebijakan jaring pengaman sosial dari dana desa diperluas untuk jaring pengaman sosial lainnya yang disebut Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

“Dari situ kita bisa melihat bahwa pada prinsipnya, minimal ada dua jenis kegiatan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui dana desa yakni PKTD dan BLT Desa. Ada satu lagi yang sebenarnya masih terkait pengamanan sosial, yakni pemanfaatan dana desa untuk desa agar aman dari covid 19,” terangnya.

Untuk diketahui, program dana desa sendiri telah berjalan sejak tahun 2015 hingga saat ini. Adapun anggaran untuk dana desa tahun 2015 sebesar Rp21 Triliun, tahun 2016 sebesar Rp47 Triliun, tahun 2017 sebesar Rp60 Triliun, tahun 2018 sebesar Rp60 Triliun, tahun 2019 sebesar Rp70 Triliun, tahun 2020 sebesar Rp71 Triliun, dan Tahun 2021 sebesar Rp72 Triliun.

Adapun penyerapan dana desa tahun 2015 sebesar 82,72 Persen, tahun 2016 sebesar 97,65 Persen, tahun 2017 sebesar 99,94 persen, tahun 2018 sebesar 98,06 persen, tahun 2019 sebesar 99,88 persen, dan tahun 2020 sebesar 99,95 persen.Kemendes.(***)
Ril

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com