KEPALA Kanwil DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) Sumatra Bagian Timur [Sumbagtim],Dwijo Muryono menyebutkan Kerugian Negara di Wilayah Sumbagtim dari Rokok Polos Tanpa Pita Cukai Mencapai Rp12 Miliar.
Kerugian itu salah satu penyumbang tidak tercapainya APBN 2019. “Kelalaian pola pengawasan barang ilegal, terutama penyelundupan jenis rokok tak berizin, salah satu dampaknya,” katanya dalam konferensi pers capaian kerja tahun anggaran 2019 di Kantor Wilayah Perbendaharaan Sumsel Perwakilan Kemenkeu, Gedung Keuangan Negara (GKN), kemarin.
Dia mengakui hampir semua wilayah di Sumsel, kecuali Palembang, rawan menjadi lokasi peredaran rokok ilegal. Terutama, di daerah yang memiliki wilayah perkebunan.
Dia menncontohkan, seperti di perbatasan Jambi dan Sumsel, Kabupaten Musi Banyuasin.
Sepanjang 2019, tambah dia DJBC Sumbagtim telah melakukan 781 penindakan dengan sebanyak 338 penindakan dari hasil tembakau, yang paling dominan itu rokok polos tanpa pita cukai, yang membuat kerugian negara mencapai Rp12 miliar.
Ia memprediksi penyelundupan rokok ilegal bakal bertambah karena cukai naik di tahun 2020. Dalam pola pengawasan kali ini pihaknya akan lebih melibatkan masyarakat.
“Setelah cukai naik, penyelundupan rokok ilegal berpotensi makin marak. Jadi tugas bersama, termasuk masyarakat,”tambahnya lagi.
Apalagi untuk realisasi penerimaan negara di sektor bea dan cukai mencapai Rp222,78 miliar atau melampaui 105,03% dari target yang dipatok tahun lalu senilai Rp212,11 miliar,” tambahnya.
Berdasarkan pendataan secara rinci, penerimaan dana dari penyelundupan rokok ilegal mempengaruhi kerugian bea masuk senilai Rp104,52 miliar, dan rincian bea keluar sebesar Rp118 miliar dengan angka cukai senilai Rp264 juta.[**]
Penulis : one